POSKOTA.CO.ID - Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana memastikan semua galian tanah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang tidak memiliki izin atau ilegal.
"Tidak ada izinnya. Semua bodong baik di wilayah Gunung Kaler, Sukadiri ataupun semua yang masuk dalam wilayah Kabupaten Tangerang," katanya, Jumat, 25 Oktober 2024.
Agus menyebut telah melakukan tindakan tegas seperti penyegelan hingga penutupan terhadap lokasi-lokasi galian tanah yang ada di Kabupaten Tangerang.
"Kami terus melakukan upaya. Tiap adanya laporan yang masuk, kami langsung melakukan penindakan dengan menyegel tempat bahkan alat berat dan truk yang ada di lokasi itu," ungkapnya.
Menurut Agus, adanya proyek galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang dapat merusak ekosistem lingkungan.
Selain itu juga banyak dampak buruk adanya galian tanah yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Seperti jalanan kotor dengan ceceran tanah merah dan kecelakaan yang diakibatkan dari operasional truk pengangkut tanah.
"Tentu dampak negatifnya sangat merugikan. Tidak hanya merusak lingkungan tapi sudah banyak korban kecelakaan yang diakibatkan oleh truk tanah tersebut," ungkapnya.
Untuk itu, Agus dan instansi terkait akan terus melakukan penertiban dan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang kerap dijadikan proyek galian tanah.
"Kami akan melibatkan penegak hukum dalam penindakan galian tanah ini," ujarnya.
Agus mengimbau kepada seluruh pengusaha galian tanah untuk tidak lagi beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang. "Jika masyarakat menemukan atau mengetahui adanya aktivitas galian tanah, mohon segera laporkan kepada kami. Dan kami siap melakukan penindakan tegas," pungkasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.