Klaim saldo dana Rp2.400.000 per tahun gratis dari bansos PKH 2024.(Facebook Info Bansos PKH Edited Insan Sujadi)

EKONOMI

Klaim saldo Dana Rp2.400.000 per Tahun dari Bansos PKH 2024 Cair Sekarang, Cek Status Pakai NIK KTP dan KK Terpilih di cekbansos,kemensos,go,id

Senin 28 Okt 2024, 09:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Selamat, NIK KTP dan KK Anda dinyatakan lolos pendataan pemerintah sebagai penerima bantuan dana tunai Rp2.400.000 per tahun, melalui realisasi Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 di bawah pengelolaan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Saldo subsidi ditransfer langsung secara bertahap melalui rekening khusus penerima bantuan yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.

Dalam 1 tahun anggaran, penyaluran saldo dana gratis dari PKH disalurkan ke dalam 4 tahap, sesuai dengan agenda rutin pemerintah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Ketentuan utama bagi penerima bantuan atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM), harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terpadan dengan bank Himbara sebagai penyedia layanan penyaluran dana PKH.

Bantuan PKH 2024, merupakan program berkelanjutan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang terdaftar kurang mampu, dalam memenuhi beberapa kebutuhan dasar, seperti pemenuhan pangan, akses pendidikan serta pelayanan kersehatan.

Subsidi sebesar Rp2.400.000 per tahun di atas, merupakan alokasi bantuan untuk KPM yang termasuk ke dalam prioritas penerima lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.

Nominal penerimaan dana bansos per tahapnya sebesar Rp600.000 yang dibagikan per 3 bulan sekali, sesuai agenda penyaluran.

Prioritas Penerima Bansos PKH 2024

Selain KPM lansia dan penyandang disabilitas yang menjadi prioritas penerima bansos PKH, berikut ini kriteria lainnya yang berhak mendapatkan santuanan berdasarkan kategori penerima, meliputi:

Dalam penyaluran dana bansos PKH, pemerintah tidak sembarang memberikan bantuan, Namun berlaku bagi KPM yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Di bawah ini adalah beberapa syarat pokok yang berlaku bagi seluruh masyarakat yang dinyatakan sebagai penerima dana bansos PKH, di antaranya:

  1. Penerima harus memiliki NIK KTP yang valid.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  3. Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai di BUMN/BUMD, hingga perangkat desa/kelurahan.
  4. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.

Sehingga dengan syarat tersebut, diharapkan pemberian bantuan PKH bisa tepat sasaran, dengan penerapan sistem penyaluran rutin per 3 bulan. Berikut jadwal penyaluran bantuan PKH 2024.

Jadwal Penyaluran Dana Subsidi PKH 2024

Penyaluran bantuan saat ini, sudah memasuki termin terakhir di tahun 2024, yang berlaku 3 bulan sekali berdasarkan agenda rutin:

Dengan demikian, bagi setiap KPM yang suah terdaftar, sejatinya sudah melakukan pengecekan status melalui laman resmi Kemensos di Cek Bansos.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH

Pemerintah telah menyediakan layanan informasi perihal status penerima bantuan terkini. Bagi para KPM PKH yang sudah terdaftar di DTKS, bisa mengecek statusnya dengan cara:

  1. Kunjungi laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Ketik nama lengkap sesuai KTP dan KK berikut domisili mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota. Kecamatan, Desa/Kelurahan
  3. Klik tombol “Cari Data,”

Tunggu hingga sistem memberikan informasi yang menunjukkan apakah data yang dimaksud tercatat sebagai penerima bansos PKH atau bukan.

Apabila terdaftar sebagai penerima, maka aplikasi akan meberikan informasi lengkap mengenai nominal saldo yang diterima hingga jadwal pencairan dana.

Bagi Anda yang telah lolos verifikasi sebagai penerima PKH, pastikan untuk memanfaatkan dana bantuan tersebut sebagaimana mestinya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Proses Pencairan Dana Bansos PKH

Berdasarkan pertimbangan dari berbagai hal, untuk penyaluran bantuan PKH, pemerintah sepakat bahwa proses pencairan bantuan berdasarkan pada 2 metode penting, yaitu: 

1. Melalui Rekening KKS

Setiap KPM diwajibkan memiliki KKS aktif yang terintegrasi dengan bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri dan BSI, supaya pemberian dana bansos PKH bisa langsung diterima ke tangan KPM.

Dan bank penyalur akan mentransfer langsung ke rekening KKS Aktif yang dipegang oleh setiap KPM.

Menggunakan Jasa Layanan PT Pos Indonesia:

Metode penyaluran ini hanya berlaku bagi KPM yang tidak memiliki rekening KKS aktif. Biasanya mereka terkendala akses sistem perbankan atau berdomisili di daerah 3 T (Terdepan, Tertinggal dan Terluar).

Dengan demikian, pihak PT Pos Indonesia akan memberikan surat undangan pencairan kepada setiap KPM, dan melakukan pencairan di kantor Pos terdekat, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

Pastikan untuk membawa KTP dan KKS saat melakukan pencairan dana bantuan PKH 2024.

Untuk PKH kategori lansia dan penyandang disabilitas, diupayakan adanya pendampingan dari keluarga terdekat, saat proses pencairan dilakukan, demi keamanan dan kenyamanan penerima manfaat.

Disclaimer: Penggunakan kata Anda dalam judul ditujukan untuk masyaratak yang telah terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos PKH. Bukan untuk semua pembaca POSKOTA. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Saldo DANA Gratisklaim saldo danasaldo dana bansosnomor induk kependudukancek bansospkh

Ade Mamad

Reporter

Ade Mamad

Editor