POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Sosial (Bansos) yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial bertujuan untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Namun, tidak semua orang berhak menerima bansos ini, dan Kemensos telah menetapkan sejumlah kriteria yang menentukan kelayakan seseorang sebagai penerima.
Salah satunya adalah mereka yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau dikenal dengan DTKS.
DTKS merupakan sistem kelola data yang menunjukkan kelayakan seseorang atau keluarga untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Untuk mengetahui siapa saja yang tidak layak menerima bansos Kemensos, berikut adalah beberapa kriteria yang membuat seseorang dianggap tidak layak untuk menerima bansos.
6 Kriteria Orang yang Tidak Layak Menerima Bansos
1. Tidak Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Hanya masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memenuhi syarat untuk menerima bansos dair pemerintah Indonesia.
DTKS merupakan basis data yang digunakan pemerintah untuk memverifikasi kelayakan penerima bantuan berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Jika seseorang tidak terdaftar atau datanya tidak lengkap, maka ia tidak berhak menerima bantuan sosial.
2. Data Tidak Valid di DTKS
Selain terdaftar, data penerima juga harus valid di DTKS. Masyarakat yang alamatnya berbeda dengan yang tercantum di DTKS atau yang sudah meninggal tidak lagi layak menerima bansos.
Validasi data ini penting untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan akan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
3. Memiliki Pekerjaan Tertentu dan Sertifikasi Profesi
Pekerjaan tertentu yang telah bersertifikasi profesi, seperti pekerja dengan keterampilan tinggi atau profesional yang memiliki penghasilan tetap, juga tidak layak menjadi penerima bansos.