POSKOTA.CO.ID - Pada akhir tahun 2024, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp1,2 juta bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terpilih melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dana bantuan sosial (bansos) ini ditujukan bagi KPM yang memenuhi syarat tertentu dan dapat dicairkan melalui rekening bank penyalur, seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BSI.
Melansir dari kanal YouTube Diary Bansos, bahwa saldo dana bansos Rp1,2 juta ini bisa diterima bagi KPM peralihan dari Kantor Pos ke KKS yang belum menerima bantuan dari Juli lalu.
Bantuan ini diprediksikan akan diterima KPM pada bulan November hingga Desember 2024. Namun, untuk penyalurannya sendiri masih belum bisa dipastikan apakan dana akan diterima dalam satu waktu atau waktu yang berbeda.
Bantuan Rp1,2 juta akan diberikan bagi KPM yang masih tercatat akan menerima bantuan hingga Desemeber 2024 di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Karena bantuan sosial BPNT ini diberikan secara rutin oleh pemerintah sebesar Rp200.000 per bulannya. Hingga bulan Desember maka terhitung 6 bulan bantuan yang akan disalurkan kepada KPM.
Karena itu, KPM perlu mengecek status penerima bansos untuk memastikan apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda masih layak menerima bansos hingga akhir tahun 2024 ini atau tidak.
Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT
Untuk memastikan apakah Anda atau keluarga Anda termasuk dalam daftar penerima BPNT 2024, ikuti panduan berikut:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id melalui perangkat Anda.
- Masukkan data seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai tempat tinggal Anda.
- Pastikan nama yang Anda masukkan sesuai dengan identitas resmi.
- Salin kode captcha yang muncul dan klik 'Cari Data'.
- Jika terdaftar, nama Anda akan muncul pada kolom penerima BPNT dengan status 'YA'.
Syarat Penerima BPNT Tahun 2024
Adapun bantuan sembako non-tunai ini diberikan hanya untuk masyarakat prasejahtera yang kondisi ekonominya berada di bawah 25% terendah di wilayahnya.
Berikut adalah kriteria penerima BPNT yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial:
- Penerima BPNT harus termasuk masyarakat yang tergolong miskin atau kurang mampu.
- Penerima wajib memenuhi syarat kelayakan yang ditetapkan dalam program bansos.
- Penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Dengan memperhatikan informasi di atas, KPM diharapkan dapat memanfaatkan bantuan sosial BPNT secara optimal jika dana bansos sudah diterima.