Divonis Bersalah dalam Kasus Penganiayaan Berat, Begini Kronologi Penangkapan Ronald Tannur

Senin 28 Okt 2024, 11:26 WIB
Berikut ini adalah kronologi penangkapan Ronald Tannur yang divonis bersalah dalam penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti. (IST).

Berikut ini adalah kronologi penangkapan Ronald Tannur yang divonis bersalah dalam penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti. (IST).

POSKOTA.CO.ID - Gregorius Ronald Tannur berhasil ditangkap oleh Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Penangkapan Ronald Tannur tersebut dilakukan pada Minggu, 27 Oktober 2024 kemarin.

Diketahui bahwa Ronald Tannur terseret dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur (27) divonis bersalah dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 1466/K/Pid/2024 tertanggal 22 Oktober 2024 menetapkan hukuman penjara selama lima tahun bagi Ronald.


Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti mencuat ke media sosial.

Pihak keluarga dan sahabat almarhumah pun berharap agar segera ada titik terang dalam kasus ini.

Mereka berharap Dini Sera Afrianti mendapatkan keadilan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Ronald Tannur ditangkap di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, Minggu siang kemarin sekitar pukul 14.40 WIB.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 diperumahan Victoria Regency Surabaya, yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan putusan MA," kata Harli kepada wartawan pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Selanjutnya, ia pun menjelaskan pihak yang bertugas menangkap Ronald Tannur tersebut.

"Penangkapan dilakukan oleh tim Kejati Jatim dengan Kejari Surabaya," tambahnya.

Terkait informasi kronologi penangkapan Rinald Tannur pun menyita perhatian publik.

Tak sedikit netizen yang mendukung keadilan bagi korban.

Kronologi Penangkapan Ronald Tannur

Berdasarkan informasi, Ronald Tannur ditangkap pada Minggu, 27 Oktober 2024 sekitar pukul 14.10 WIB.

Pria tersebut ditangkap oleh tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor.

Tim tersebut dikabarkan berangkat dari kantor menuju kediaman Ronald di Pakuwon City Virginia Regency E3, Surabaya.

Pada pukul 14.30 WIB, mereka tiba di lokasi kemudian memasuki rumah Ronald Tannur.

Pada kesempatan tersebut, tim pun menyampaikan maksud menjemputnya  untuk mengeksekusi putusan MA. 

Pada pukul 14.45 WIB, ia dapat diamankan oleh tim gabungan dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Tim pun tiba di kantor pada pukul 15.40 WIB dengan pengawalan ketat.

Kemudian Ronald dieksekudi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas I Surabaya di Madaeng.

Dikabarkan bahwa penangkapan Ronald Tannur adalah hasil pemantauan intensif oleh tim intelijen sejak keluarnya putusan kasasi dari MA.

Hingga saat ini pihak terkait belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait lanjutan proses hukum Ronald Tannur. (*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
 

Berita Terkait

News Update