Dana Gratis Pendidikan Rp1,8 Juta masuk Rekening SimPel BNI, Selamat! NISN dan NIK Terpilih bisa Klaim Bantuan, Cek Saldo hingga Pencairan di Sini!

Senin 28 Okt 2024, 02:23 WIB
Bantuan sosial PIP untuk siswa sekolah yang dicairkan pada Oktober 2024 ke rekening SimPel. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Bantuan sosial PIP untuk siswa sekolah yang dicairkan pada Oktober 2024 ke rekening SimPel. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Mulai Oktober hingga Desember 2024 mendatang, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) terus menyalurkan dana gratis pendidikan Rp450.000 hingga Rp1.800.000 untuk siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan.

Setiap siswa akan menerima saldo uang tunai yang disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) aktif di sejumlah bank penyalur yang telah ditunjuk.

Pernyaluran bantuan PIP pada Oktober, merupakan tahap ketiga untuk tahun anggaran 2024, dan akan terus berlangsung  hingga Desember mendatang.

Diberikan kepada peserta didik yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dipadankan dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kemdikbud).

Tujuan PIP

Sejak pertama kali digulirkan pada tahun 2023, bantuan dana tunai PIP bertujuan untuk membantu biaya pendidikan siswa serta mampu menurunkan angka anak putus sekolah di Tanah Air, terutama bagi peserta didik yang berasal dari kalangan keluarga kurang mampu.

Selain itu, tujuan dari program ini pun diharapkan dapat membuka akses pendidikan seluas-luasnya, termasuk memberikan kesempatan kepada mereka yang sempat putus sekolah untuk kembali bersekolah pada masa pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) wajib belajar 12 tahun.

Sasaran PIP

Bantuan Siswa Miskin (BSM) ini, berfokus pada pelayanan akses pendidikan yang lebih baik kepada seluruh siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.

Dilansir dari laman DPR RI, menilik pada data di Susenas yang diolah dan dikelola oleh Bappenas, menyebutkan bahwa tidak kurang dari anak berusia 7-18 tahun, dinyatakan anak  tidak sekolah pada tahun 2022, sebanyak 4.087.288 anak.

Sehingga pemerintah pun menaikan target sasaran siswa penerima bantuan PIP hingga 18,6 juta anak, pada tahun 2024.

Nominal Dana PIP 2024

Dari jumlah angka siswa penerima bantuan PIP di atas, pemerintah pun telah merumuskan besaran dana yang akan diberikan berdasarkan penyesuaian anggaran pendidikan, yang telah mengalami peningkatan.

Terutama bagi pelajar setingkat SMA yang awalnya mendapat bantuan sebesar Rp1 juta, kini ditambah menjadi Rp1.800.000 per siswa per tahun.

Berikut rincian saldo dana gratis PIP yang akan diterima setiap siswa, berlaku 1 kali untuk 1 tahun,  berdasarkan jenjang pendidikan yang diampu.

1. Peserta didik SD, SDLB, Paket A, dana bansos yang diberikan:

  • Umum, sebesar  Rp450.000 per siswa per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir, sebesar Rp225.000 per siswa per tahun

2. Pelajar SMP, SMPLB, Paket B, besaran bantuannya adalah:

  • Siswa umum, sebsar Rp750.000 per siswa per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir, sebesar R375.000 per siswa per tahun

3. Peserta didik SMA, SMALB, SMK, Paket C, dana PIP yang diberikan adalah:

  • Pelajar umum, sebesar Rp1.800.000 per siswa per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir, sebesar Rp900.000 per siswa per tahun

Syarat dan Prioritas Pemerima PIP

Pemberian bantuan PIP, ditujukan kepada seluruh siswa yang mengalami kendala biaya pendidikan, baik siswa aktif yang bersekolah formal maupun siswa yang tercatat di sekolah non formal atau lembaga kursus dan satuan pendidikan lainnya, meliputi:

  • Siswa yang berasal dari keluarga pesrta Program Keluarga Harapan (PKH) serta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Berstatus Yatim Piatu/Yati,/Piatu dari sekolah/Panti sosial/Panti asuhan dan tercatat di DTKS.
  • Sempat mengalami dro out (putus sekolah) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Siswa yang menjadi korban bencana alam, penyandang disabilitas, Orang tua terkena PHK, korban musibah, berasal dari daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari 2 bersaudara yang tinggal serumah

Status Penerima PIP

Dalam hal ini, demi kelancaran penyaluran bantuan agar tepat sasaran, pemerintah telah menentukan status yang menjadi prioritas penerima bantuan, meliputi:

  1. Berlaku untuk seluruh siswa pemegang sah Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif.
  2. Berlaku bagi penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atas usulan Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan.
  3. Berlaku bagi penerima SK Pemberian yang sudah melakukan aktivasi rekening SimPel.

Cara Cek Status Penerima PIP

Basi siswa pemegang KIP maupun SK Nominasi dan SK Pemberian, bisa memanfaatkan fasilitas Kemdikbud untuk mendapatkan informasi perihal status penerima melalui layanan SIPINTAR secara online dan mandiri, dengan cara:

  • Akses laman resmi SIPINTAR memalui pip.kemdikbud.go.id
  • Pilih papan informasi 'Cari Penerima PIP'
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siwa sesuai Kartu Keluarga (KK)
  • Isi jawaban dari perhitungan dasar pada kolom verifikasi data/captcha 
  • Tekan papan 'Cek Penerima PIP' dan tunggu hingga sistem menampilkan informasi perihal status penerima hingga jadwal pencairan dana.

Apabila pada sistem aplikasi SIPINTAR  memberikan notifikasi ' Dana Sudah Masuk..' maka secara sah bahwa data siswa tersebut sudah mulai bisa mencairkan dana bantuan PIP sesuai dengan jadwal pencairan di bank penyalur.

Cara Pencairan Dana PIP

Pemerintah telah menunjuk 3 bank Himbara, sebagai bank penyalur untuk membantu para siswa menerima dana tunai PIP, di antaranya:

  1. Bank BRI, merupakan bank penyalur untuk siswa SD, SMP dan sederajat.
  2. Bank BNI, diperbantukan untuk menyalurkan dana PIP bagi siswa SMA/SMK dan seerajat.
  3. Bank BSI untuk melayani seluruh siswa penerima PIP yang berada di Aceh dan sekitarnya.

Silakan kunjungi ketiga bank di atas, untuk melakukan pencairan saldo dana gratis dari PIP untuk seluruh siswa penerima bantuan, dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan, meliputi:

  • Membawa SK penerima bantuan dan surat pengantar dari sekolah yang bersangkutan.
  • Melampirkan identitas kartu pelajar, KTP orang tua/wali serta Kartu Keluarga (KK) aktif.
  • Membawa halaman depan raport siswa penerima.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Reporter

News Update