Daftar golongan KPM yang bisa dicabut haknya sebagai penerima bansos PKH dan BPNT. (Poskota/Wildan Apriadi)

EKONOMI

Bansos PKH dan BPNT Bisa Dicabut! KPM dengan Golongan Ini Akan Dicoret dari DTKS Saat Evaluasi, Apa Saja?

Senin 28 Okt 2024, 19:03 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah masih terus menyalurkan program bantuan sosial atau bantos, termasuk Program Keluagra Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan-Non Tunai (BPNT).

Setiap KPM yang dinyatakan layak, maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka akan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berdasarkan DTKS itulah Pemerintah melakukan evaluasi terkait NIK KTP mana saja yang masih memenui kriteria sebagai penerima bansos.

Namun pada setiap periodenya, Pemerintah melakukan update data terkait calon-calon penerima bansos sebelum memasuki tahap pencairan baru.

Artinya, Pemerintah melakukan evaluasi rutin yang memungkinkan ada beberapa KPM yang dicoret atau dicabut haknya sebagai penerima bansos.

Ada beberapa penyebab kenapa kepesertaan KPM bansos PKH atau BPNT dicabut dan tidak berhak lagi menerima dana bantuan.

Daftar Golongan KPM yang Dicabut Sebagai Penerima Bansos dari Pemerintah

  1. Golongan KPM yang alamatnya tidak ditemukan
  2. Golongan KPM yang individu tidak ditemukan
  3. Golongan KPM yang meninggal dunia kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga
  4. Golongan KPM yang memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI atau Polri
  5. KPM yang termasuk ke dalam anggota keluarga ASN, TNI atau Polri
  6. Sudah mampu dan/ atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan.
  7. Pensiunan ASN, TNI atau Polri
  8. Memiliki pekerjaan sebagai guru yang sudah tersertifikasi
  9. KPM yang memiliki penghasilan rutin dan berasal dari APBN maupun APBD
  10. KPM yang menolak bantuan sosial PKH, BPNT dan KIS PBI gratis dari pemerintah
  11. KPM yang sudah memiliki penghasilan di atas upah minimum provinsi atau yang memiliki upah penghasilan di atas kabupaten/kota
  12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
  13. KPM yang terdaftar sebagai tenaga kesehatan
  14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa
  15. KPM yang sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial

Untuk memastikan apakah Anda masih termasuk sebagai penerima bansos, Anda bisa langsung memantau di situs resmi Kemensos.

Cara Cek Status KPM Melalui NIK KTP 

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer Anda.
  2. Lengkapi kolom data penerima manfaat dengan mengisi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
  4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam “Kotak kode.”
  5. Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.

Itulah beberapa golongan KPM yang bisa terkena pencabutan kepesertaan bansos PKH atau BPNT dari Pemerintah.

DISCLAIMER: Bansos PKH dan BPNT diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id. (*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Bantuan sosialpkhBPNTnomor induk kependudukanBantuan Pangan Non Tunaibansos

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor