NIK e-KTP Atas Nama Anda Terverifikasi Menerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Penyaluran Subsidi Bansos BPNT 2024, Dicairkan Pemerintah ke BRI, BNI, Mandiri dan BSI

Minggu 27 Okt 2024, 20:14 WIB
Ilustrasi saldo dana Bansos BPNT untuk KPM pemilik NIK e-KTP terdaftar di DTKS. (Instagram/@bank_indonesia_jatim/modif Fani Ferdiansyah)

Ilustrasi saldo dana Bansos BPNT untuk KPM pemilik NIK e-KTP terdaftar di DTKS. (Instagram/@bank_indonesia_jatim/modif Fani Ferdiansyah)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah melakukan verifikasi terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos).

Berdasarkan hasil verifikasi ini, nama KPM pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tujuannya agar KPM tersebut bisa mendapatkan bantuan BPNT dengan total nilai Rp2.400.000 setiap tahunnya.

Bantuan dana sosial ini diberikan untuk mendukung masyarakat yang memiliki penghasilan rendah dan berada dalam kondisi rentan secara ekonomi.

Proses Penyaluran Bansos Rp2.400.000

Setiap bulan, KPM BPNT akan memperoleh dana sebesar Rp200.000. Apabila penyaluran dilakukan setiap dua bulan, maka KPM akan menerima Rp400.000, atau Rp600.000 jika pencairan dilakukan setiap tiga bulan.

Data penerima atau KPM BPNT ini akan diperbarui setiap bulan dan harus melalui proses verifikasi oleh Pusdatin Kemensos RI.

Tahapan Penyaluran BPNT

Proses penyaluran bansos dilakukan secara bertahap. Jika pencairan dilakukan setiap dua bulan, bantuan akan diberikan sebanyak enam kali dalam setahun.

Namun, jika dilakukan setiap tiga bulan, maka bantuan akan disalurkan sebanyak empat kali dalam setahun.

Dana bantuan akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Untuk wilayah yang sulit dijangkau oleh layanan perbankan, seperti daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Kriteria Penerima Bansos 2024

Untuk tahun 2024, penerima bansos harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Warga Negara Indonesia dengan KTP Elektronik.
  2. Terdaftar sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
  3. Tidak termasuk ASN, anggota TNI, atau Polri.
  4. Tidak sedang menerima bantuan lainnya seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
  5. Tercatat sebagai penerima di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diadministrasikan oleh Kemensos.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Berita Terkait
News Update