POSKOTA.CO.ID - Kebanyakan orang saat membutuhkan dana cepat, kini tak lagi melirik bank apalagi meminjam kepada saudara atau teman.
Melainkan memilih aplikasi pinjaman online (pinjol) karena dinilai proses pengajuannya yang tidak ribet dan cukup praktis.
Namun, dengan meningkatnya popularitasnya, muncul juga berbagai layanan pinjaman online ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini justru menjadi imbauan agar masyarakat berhati-hati, karena terjebak dalam pinjol ilegal bisa berakibat pada kerugian finansial yang serius.
Pinjaman online ilegal merupakan layanan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari OJK.
Biasanya, pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang sangat tinggi, serta menerapkan metode penagihan yang tidak manusiawi.
Banyak dari penyedia pinjaman ini beroperasi tanpa mengikuti peraturan yang berlaku dan tidak berbadan hukum resmi.
Bahaya dan Risiko Pinjol Ilegal
Menggunakan pinjol ilegal membawa berbagai risiko yang bisa merugikan.
Berikut adalah beberapa bahaya yang perlu Anda waspadai sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman.
Apalagi sampai terpikir untuk melakukan pinjaman dinoinjol ilegal.
1. Bunga Pinjaman Tinggi
Pinjol ilegal menerapkan bunga jauh di atas batas yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang hanya memperbolehkan suku bunga antara 0,067% hingga 0,3% per hari.
Jika Anda ditawarkan bunga yang lebih tinggi, kemungkinan besar itu adalah pinjol ilegal.
2. Praktik Penagihan yang Mengancam
Praktik penagihan oleh pinjol ilegal bisa sangat mengintimidasi.
Termasuk ancaman, penyebaran fitnah, dan pelecehan kepada peminjam yang gagal membayar (galbay) pinjol tepat waktu.
3. Penyalahgunaan Akses
Saat mengajukan pinjaman online, peminjam biasanya diminta memberikan akses ke kontak dan aplikasi di perangkat handphone.
Pinjol ilegal dapat menyalahgunakan akses ini untuk melakukan tindakan kriminal dan mengancam privasi orang-orang dalam kontak peminjam.
4. Penyalahgunaan Data Pribadi
Data pribadi yang Anda berikan saat pengajuan pinjaman tidak menutup kemungkinan kerap disalahgunakan oleh pinjol ilegal.
Terutama jika peminjam mengalami kesulitan dalam membayar.
5. Penyebaran Informasi Pribadi
Pinjol ilegal dapat mengancam Anda dengan menyebarkan informasi pribadi atau foto peminjam kepada kontak di perangkat mereka.
Tentunya tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang dapat merusak reputasi peminjam.
6. Kurangnya Perlindungan Hukum
Karena tidak terdaftar di OJK, peminjam tidak akan mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi masalah.
Selain itu, pinjol ilegal biasanya tidak melindungi data pribadi nasabah dengan baik, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan.
7. Biaya Administrasi Tak Masuk Akal
Pinjol ilegal sering mengenakan biaya administrasi yang tidak masuk akal.
Nominalnya jauh di atas biaya yang diterapkan oleh lembaga keuangan yang sah, sehingga membebani peminjam.
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
Untuk terhindar dari risiko-risiko tersebut, ada baiknya Anda memastikan terlebih dulu sebelum menggunakan layanan pinjaman online.
Periksa layanan tersebut apakah terdaftar dan memiliki izin dari OJK atau tidak.
Kemudian, selalu periksa izin operasional pinjol sebelum mengajukan pinjaman.
Dengan cara ini, Anda dapat melindungi diri dari bahaya pinjol ilegal yang merugikan.
Sekian informasi mengenai bahaya dan risiko pinjol ilegal yang perlu Anda waspadai.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.