Ilustrasi bansos PKH BPNT November-Desember 2024. (IqbalStock/Pixabay)

EKONOMI

NIK KTP dan KK Ini Segera Disalurkan Bansos Kemensos PKH BPNT November-Desember 2024 Rp400.000, Cek Faktanya di Sini!

Minggu 27 Okt 2024, 23:16 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) November-Desember 2024 akan segera disalurkan kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini.

Bantuan sosial PKH BPNT akan melanjutkan penyaluran periode salur terakhirnya pada tahun 2024 ini.

Tujuan dari penyaluran ini adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran periode ini juga masih bantuan alokasi 2 bulan seperti periode-periode sebelumnya..

Kabar baiknya, bantuan ini akan disalurkan dalam waktu dekat yaitu minggu ke-2 bulan November.

Melansir dari YouTube DIARY BANSOS, penyaluran ini akan dilakukan lebih cepat daripada periode-periode sebelumnya.

Mengutip dari DIARY BANSOS, "Seperti tahun sebelumnya, penyaluran bansos akhir tahun akan dilakukan dalam waktu yang cepat ya, kemungkinan minggu ke-2 bulan November atau awal Desember nanti."

"Terpantau dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), penyaluran bansos ini sudah fix dilakukan, namun nama para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) belum ada di dalamnya atau masih zonk." Tambah DIARY BANSOS.

Simak informasi lebih lanjut terkait penyaluran bansos PKH BPNT November-Desember 2024 berikut syarat penerimanya di bawah ini.

Program Keluarga Harapan

Masih seperti periode-periode sebelumnya, bantuan PKH akan disalurkan sesuai dengan kebuthan komponen-komponen terdaftarnya.

Para KPM juga diharapkan untuk bersabar dalam menunggu penyaluran bantuan dananya.

Silakan simak nominal bansos yang disalurkan oleh PKH kepada tiap komponennya di bawah ini.

Nominal Bansos PKH

Berikut adalah nominal bansos PKH yang akan disalurkan pada periode salur November-Desember 2024:

  1. Balita usia 0-6 tahun: Rp500.000per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  3. Siswa SD: Rp150.000 per tahap atau 
  4. Rp900.000 per tahun
  5. Siswa SMP: Rp250.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
  6. Siswa SMA: Rp333.333 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
  7. Lansia 70 tahun ke atas: Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
  8. Penyandang disabilitas berat: Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
  9. Korban Pelanggaran HAM: Rp1.800.000 per tahap atap Rp10.800.000 per tahun

Pastikan nominal yang disalurkan sudah sesuai atau mendekati dengan data di atas pada tiap komponennya.

Silakan simak juga informasi lebih lanjut terkait penyaluran bansos BPNT November-Desember 2024 di bawah ini.

Bantuan Pangan Non Tunai

Dana bansos yang akan disalurkan kepada para KPM memiliki nominal Rp400.000.

Nominal tersebut merupakan alokasi 2 bulan November-Desember 2024 yang mana diambil dari nominal Rp2.400.000 yang disalurkan kepada penerima bansos BPNT di tiap tahunnya.

Fokus penyaluran bantuan ini adalah untuk mencegah kurang gizi dengan membelikan pangan yang sehat dan penuh khasiat.

Silakan simak juga informasi terkait syarat penerima bansos PKH BPNT November-Desember 2024 di bawah ini.

Syarat Penerima Bansos PKH BPNT

Berikut adalah beberapa syarat penerima bansos PKH BPNT November-Desember 2024:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Terdaftar di DTKS
  3. Masuk dalam Kategori Miskin
  4. Pemegang KKS
  5. Berpenghasilan Rendah
  6. Tidak Terdaftar Sebagai PNS, TNI, Polri, ASN, dan Lembaga Pemerintahan Lainnya.

Masyarakat dengan daftar syarat di atas memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan dari PKH BPNT.

Demikian informasi terkait penyaluran bansos PKH BPNT November-Desember 2024 yang dapat Anda simak. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: Lakukan pengecekan secara berkala untuk memantau status penerima bansos tersebut.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansosBantuan sosialpkhBPNTNIK KTP

Rivero Jericho Souisa

Reporter

Rivero Jericho Souisa

Editor