Nama dan NIK di KTP Ini Berpotensi Menerima Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Rp400.000, Penuhi Syarat Kemudian Cek Statusnya

Minggu 27 Okt 2024, 23:09 WIB
Bansos BPNT cair lagi ke KKS NIK KTP ini ada saldo dana Rp400.000 Juli-Agustus 2024 dari pemerintah. (Kemensos/Istimewa/Neni Nuraeni)

Bansos BPNT cair lagi ke KKS NIK KTP ini ada saldo dana Rp400.000 Juli-Agustus 2024 dari pemerintah. (Kemensos/Istimewa/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) terus berlanjut sepanjang tahun 2024, guna memberikan dukungan bagi masyarakat yang membutuhkan. 

Salah satu program yang berjalan saat ini adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang memasuki periode  salur tahap 5 untuk alokasi September-Oktober.

Bansos BPNT ditujukan khusus bagi keluarga miskin dan kurang mampu, dengan setiap tahap pencairan menyediakan saldo dana sebesar Rp400.000 untuk periode dua bulan. 

Program ini berbeda dengan Program Keluarga Harapan (PKH), yang mencakup tujuh kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk mendapatkan bantuan ini, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat penting. Salah satu syarat utama adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui RT/RW, desa, atau kelurahan, serta secara online. 

Persyaratan penting yang harus disertakan dalam pengajuan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP). 

Penyertaan berikan ini menjadi bukti bahwa calon penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Pemerintah juga mengimbau agar dana dari BPNT digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, seperti beras, telur, ikan, daging, dan bahan pokok lainnya.

8 mm

Pencairan bansos BPNT dilakukan melalui dua metode. Pertama, melalui Kantor Pos yang dikelola oleh PT Pos Indonesia. 

Kedua, melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan bank-bank milik negara Himbaga, termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Mandiri.

Syarat Penerima BPNT 2024

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BPNT:

1. WNI dan KTP yang sah 

Memastikan bantuan disalurkan kepada masyarakat yang berhak.

2. Terdaftar dalam DTKS

Nama penerima harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS menjadi acuan utama untuk menentukan penerima bansos.

3. Penilaian pemerintah desa atau kelurahan 

Keluarga yang terdaftar harus dinyatakan sebagai keluarga miskin berdasarkan indikator seperti kondisi tempat tinggal, pendapatan, dan akses terhadap layanan dasar.

4. Tidak termasuk kategori pegawai tetap

Penerima BPNT tidak boleh berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI, anggota Polri, atau karyawan BUMN/BUMD, karena kelompok ini dianggap memiliki penghasilan tetap.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos BPNT 2024

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BPNT, Anda dapat mengeceknya di situs resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka laman cek bansos lewat  browser di perangkat Hp.

2. Isi kolom data penerima manfaat mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Ketik nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam “Kotak Kode”.

5. Klik “Cari Data” dan tunggu beberapa saat hingga informasi muncul.

6. Sistem akan mencari nama penerima manfaat berdasarkan data yang dimasukkan.

Dengan demikian KPM yang memenuhi syarat, akan mendapatkan bansos BPNT dengan saldo Rp400.000 per tahap.

Itulah informasi mengenai bansos BPNT bagi penerima manfaat yang terdaftar di DTKS.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update