Kejagung memperlihatkan barangbukti uang tunai senilai hampir Rp1 Triliun yang disita dari tersangka yang juga mantan Pejabat Mahkamah Agung demi muluskan perkara Gregorius Ronald Tannur. (Istimewa)

Nasional

WOW, Barangbukti Hampir Rp1 Triliun Disita Kejagung dari Tersangka Mantan Pejabat Mahkamah Agung

Sabtu 26 Okt 2024, 09:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mungkin ini penyitaan barangbukti terbesar selama ini yang dilakukan Kejaksaan Agung. Dalam hal ini, penyidik Kejagung berhasil menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

Penyidik pun telah menetapkan tersangka terhadap Zarof pada kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan barang bukti tersebut diperoleh penyidik dari hasil penggeledahan pada dua lokasi, yaitu rumah milik Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, dan kamar Hotel Le Meridien tempat tersangka menginap ketika ditangkap di Bali.

Dalam penggeledahan di kediaman Zarof, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

“Apabila seluruhnya dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah maka totalnya menjadi Rp920.912.303.714,” beber Abdul Qohar kepada wartawan dalam jumpa per, Jum'at malam, 25 Oktober 2024.

Selain itu, penyidik juga menyita satu buah dompet yang berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram, dan satu buah dompet merah muda berisikan tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram serta tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.

Barang bukti lainnya yang disita adalah sebuah dompet berwarna hitam berisikan satu keping emas logam mulia Antam dengan berat satu kilogram, satu buah plastik berisikan 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, tiga lembar sertifikat diamond, dan tiga lembar kuitansi toko emas mulia.

Logam mulia emas tersebut jika dijumlahkan seluruhnya memiliki berat sekitar 51 kilogram atau jika dikonversikan setara dengan Rp75 miliar.

Sementara barang bukti yang disita di hotel Le Meridien, Bali, ialah uang tunai sejumlah Rp20.414.000.

Qohar pun mengungkapkan penangkapan Zarof di Bali itu berawal ketika pihaknya mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di Pulau Dewata.

“Hari Rabu 23 Oktober, kami keluarkan surat penangkapan, tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makanya, kami ikuti, kami kejar hingga ke Bali dan ditemukan disana,” terang Qohar.

Dilanjutkan Qohar, Zarof ditangkap pada Kamis dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa penyidik. Lalu pada Jumat pagi, Zarof diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, hingga pada sore harinya, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Zarof ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap atau gratifikasi dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Dalam hal ini, Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Linda Rahmat  yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini membantu perkara kasasi Ronald Tannur pada tingkat Mahkamah Agung.

Lina meminta Zarof menyuap hakim yang menangani kasasi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zarof pun juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk tersangka Linda Rahmat disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna kepentingan penyidikan, Zarof ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan. Sedangkan sementara Linda tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Tags:
Mantan Pejabat MAMahkamah AgungKejaksaan AgungKasus Suap Hakim

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor