POSKOTA.CO.ID - Fakta mengejutkan didapat penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI usai menangkap mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Kepada penyidik, Zarof yang ditetapkan tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur mengakui bahwa uang senilai hampir Rp1 Triliun yang disita Kejagung tersebut merupakan hasil dari makelar kasus selama 10 tahun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan banyak perkara yang ditangani oleh Zarof dengan imbalan tidak sedikit.
"Selain perkara permufakatan jahat, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang tunai," beber Qohar kepada wartawan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam, 25 Oktober 2024.
Kepada penyidik dalam pemeriksaan< tersangka mengaku bahwa uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 hingga 2022 atau kurang lebih selama 10 tahun.
Namun memasuki tahun 2022, tersangka purnatugas atau pensiun sehingga diakuinya tidak dilakukan lagi praktek-praktek tersebut.
"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara selama dirinya bertugas," ungkapnya.
Qohar pun menjelaskan uang tunai dengan nilai hampir Rp1 Triliun didapat penyidik dari hasil proses penggeledahan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta.
Pada brankas di rumah tersebut, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro.
"Apabila seluruhnya dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," jelas Qohar.
Tidak hanya uang tunai, penyidik pun mengamankan satu buah dompet yang berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram, dan satu buah dompet merah muda berisikan tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram serta tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.
Barang bukti lainnya yang disita adalah sebuah dompet berwarna hitam berisikan satu keping emas logam mulia Antam dengan berat satu kilogram, satu buah plastik berisikan 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, tiga lembar sertifikat diamond, dan tiga lembar kuitansi toko emas mulia.
Logam mulia emas tersebut jika dijumlahkan seluruhnya memiliki berat sekitar 51 kilogram atau jika dikonversikan setara dengan Rp75 miliar.
Ketika penyidik menanyakan perkara apa saja yang telah dibantu dimuluskan oleh Zarof, Qohar menyebut bahwa tersangka mengaku tidak ingat.
"Karena saking banyaknya, dia lupa. Karena banyak, ya," ucapnya.
Sementara barang bukti yang disita di hotel Le Meridien, Bali, ialah uang tunai sejumlah Rp20.414.000.
Tersangka Linda Rahmat memberikan uang sejumlah Rp5 miliar kepada Zarof untuk diberikan kepada hakim agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur.
Mengenai kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh ZR, ia mengatakan masih menunggu perkembangan kasus.
"Kami belum kerjakan (selidiki, red) TPPU. Kami lihat perkembangannya," tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik masih mendalami sumber dana miliaran yang dimiliki oleh tersangka LR.
"Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini kami dalami malam ini. Apakah dari siapa dan dari mana, nanti akan kami progres lebih lanjut. Yang bersangkutan sedang diperiksa untuk kasus kedua (pemufakatan jahat suap, red.)," tegasnya.