Selamat! NIK KTP dengan Nama Lengkap Anda Terverifikasi Lolos Terima Saldo Dana Gratis Rp800.000 dari Bansos BPNT 2024, Cek Pencairannya di Sini

Sabtu 26 Okt 2024, 15:08 WIB
Saldo dana gratis bansos BPNT 2024. (POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

Saldo dana gratis bansos BPNT 2024. (POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda telah berhasil terverifikasi, memungkinkan Anda untuk menerima saldo dana gratis senilai Rp800.000 dari bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2024. 

Program bantuan sosial ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan utama untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bansos BPNT adalah salah satu program pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka kemiskinan. 

Melalui program ini, KPM mendapatkan bantuan yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan, sehingga diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sejak awal bulan ini, pencairan Bansos BPNT untuk periode alokasi dua bulan, yaitu September dan Oktober 2024, telah dimulai. Bantuan ini disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pembaruan Pencairan Dana Bansos BPNT

Setelah dilantik sebagai presiden, Prabowo Subianto berhembus kabar bahwa pencairan Bansos BPNT untuk periode Juli hingga Agustus dan September hingga Oktober 2024 akan dilakukan secara rapel oleh pihak Bank Himbara. 

Saat ini, sekitar 90 persen KPM di seluruh Tanah Air telah menerima bantuan ini, yang menunjukkan bahwa pencairan berjalan hampir merata.

Keempat bank yang ditunjuk sebagai penyalur bantuan pemerintah terdiri dari:

  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Syariah Indonesia (BSI)
  • Bank Mandiri

Melalui kanal YouTube Diary Bansos, diinformasikan bahwa selain saldo Rp400.000 yang dicairkan untuk periode September-Oktober 2024.

Sedangkan saldo dana bansos BPNT sebesar Rp800.000 juga telah disalurkan kepada KPM yang baru mendapatkan KKS atau yang mengalami peralihan dari Pos Indonesia.

Meskipun pencairan hampir selesai, masih ada sejumlah KPM yang belum menerima bantuannya. Oleh karena itu, dimohon untuk bersabar sementara waktu.

Persyaratan Mendapatkan Dana Bansos BPNT

Syarat Penerima Bansos BPNT Perlu dipahami bahwa bansos BPNT hanya akan disalurkan kepada para KPM yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos BPNT ini juga harus memenuhi beberapa persyaratan yang diantaranya: 

  1. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
  2. Terdaftar dalam basis data (DTKS).
  3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  4. Tidak termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau karyawan BUMN/BUMD. 

Cara Cek Status Bansos BPNT

Jika Anda ingin memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos BPNT, Anda dapat melakukan pengecekan secara online dengan langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi cek bansos di http://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi alamat lengkap Anda dengan memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP.
  4. Masukkan kode captcha yang muncul di layar dengan benar.
  5. Klik tombol “Cari Data” untuk menampilkan status penerimaan Anda..

Dana bantuan yang diterima KPM diharapkan digunakan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga. 

Apabila KPM mengalami kesulitan dalam pencairan dana, disarankan untuk segera menghubungi cabang bank Himbara terdekat atau dinas sosial setempat.

Demikian informasi mengenai pencairan saldo DANA gratis senilai Rp800.000 dari program subsidi BPNT bulan Oktober 2024. Pastikan Anda memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

Disclaimer: Penggunakan kata Anda dalam judul ditujukan untuk masyaratak yang telah terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos BPNT. Bukan untuk semua pembaca POSKOTA. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

Berita Terkait

News Update