POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Tangerang, Satlantas Polresta Tangerang, dan TNI menggelar razia truk tanah atau tambang di wilayah Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Jumat, 25 Oktober 2024.
Razia tersebut merupakan salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menegakkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 12 Tahun 2022.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri mengatakan, mengamankan sebanyak 17 truk yang beroperasi di luar jam operasional yang sudah ditentukan dalam Perbub Nomor 12 Tahun 2022.
"Kami lakukan razia di wilayah perbatasan untuk menjaring pelanggar Perbub yang mengatur tentang operasional truk tambang. Sebanyak 17 truk kami tindak," katanya, Jumat, 25 Oktober 2024.
Sukri menyebut, 17 truk yang terjaring langsung mendapatkan tindakan tegas dari pihaknya dan Satlantas Polresta Tangerang. Hal itu dilakukan agar para pelanggar tersebut tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.
"Langsung kami tindak tegas dengan berikan tilang. Kendaraan pun kami amankan ke Kantor Dishub Kabupaten Tangerang. Itu salah satu cara agar memberikan efek jera bagi supir-supir yang melanggar Perbub," ujarnya.
Ia mengimbau kepada supir truk tanah atau tambang untuk mematuhi Perbub Nomor 12 Tahun 2022 tentang jam operasional kendaraan.
"Ikuti jam operasional yang terdapat pada Perbub. Kalau melanggar akan kami tindak tegas," pungkasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.