POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) telah muncul sebagai solusi cepat bagi banyak orang yang memerlukan dana dalam situasi kepepet atau mendesak.
Akan tetapi, ketergantungan pada layanan pinjaman ini dapat membawa risiko besar.
Terutama terkait dengan keberadaan pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan kerugian finansial bagi peminjam.
Oleh karena itu, memahami perbedaan antara pinjol yang legal dan ilegal sangatlah penting untuk pengetahuan Anda.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Pinjaman online ilegal adalah layanan yang beroperasi tanpa izin resmi dari OJK.
Layanan aplikasi pinjol ini seringkali menawarkan pinjaman dengan bunga yang tidak wajar dan menggunakan metode penagihan yang ekstrem.
Banyak dari mereka tidak terdaftar dan tidak mematuhi peraturan yang ada, sehingga sangat berisiko bagi penggunanya.
Bahaya dan Risiko Pinjol Ilegal
Menggunakan pinjol ilegal dapat berujung pada berbagai konsekuensi negatif. Berikut adalah beberapa risiko yang perlu Anda ketahui:
1. Bunga Pinjaman yang Tinggi
Pinjol ilegal biasanya mengenakan bunga yang jauh melebihi batas yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yaitu antara 0,067% hingga 0,3% per hari.
Jika Anda ditawarkan bunga yang lebih tinggi, maka waspadalah.
2. Penagihan yang Mengintimidasi
Metode penagihan yang digunakan oleh pinjol ilegal sering melibatkan intimidasi.
Seperti ancaman atau pelecehan kepada peminjam yang terlambat membayar.
Hal ini dapat menimbulkan stres dan ketakutan yang berkepanjangan.
3. Penyalahgunaan Akses Perangkat
Saat mengajukan pinjol, peminjam biasanya diminta untuk memberikan akses ke data di perangkat mereka.
Pinjol ilegal dapat menyalahgunakan akses ini, yang merugikan privasi Anda dan dapat mengancam orang-orang terdekat.
4. Penyalahgunaan Data Pribadi
Pengumpulan data pribadi oleh pinjol ilegal dapat berujung pada penyalahgunaan jika peminjam tidak mampu membayar. Ini menambah beban psikologis bagi peminjam dan keluarga mereka.
5. Penyebaran Informasi Pribadi
Beberapa pinjol ilegal menggunakan taktik intimidasi dengan menyebarkan informasi pribadi atau foto peminjam ke kontak di perangkat mereka, yang dapat merusak reputasi peminjam.
6. Tak Ada Perlindungan Hukum
Karena tidak terdaftar di OJK, peminjam tidak mendapatkan perlindungan hukum. Ini membuat mereka rentan terhadap berbagai penyalahgunaan.
7. Biaya Administrasi yang Tidak Jelas
Pinjol ilegal sering mengenakan biaya administrasi yang tinggi dan tidak transparan, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan lembaga keuangan yang sah.
Untuk menghindari risiko-risiko tersebut, sebaiknya hanya menggunakan pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
Selalu periksa legalitas dan izin operasional pinjol sebelum mengajukan permohonan.
Dengan langkah-langkah tersebut, Anda dapat melindungi diri dari berbagai bahaya yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal
Sekian informasi mengenai bahaya pinjol ilegal dan berbagai risiko yang bisa dihadapi peminjam.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.