POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2024, terdapat beberapa pinjaman online (pinjol) legal yang dikabarkan aman tanpa Debt Collector (DC) lapangan dan tidak masuk dalam daftar hitam SLIK OJK.
SLIK OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan merupakan sistem yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di mana semua informasi kredit individu maupun perusahaan tercatat.
Ketika seseorang gagal membayar (galbay) di pinjol yang terdaftar di SLIK OJK, catatan negatif tersebut bisa berpengaruh pada kemampuan untuk mengakses kredit di masa depan, baik dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Oleh karena itu, banyak orang mencari pinjol yang tidak memasukkan data nasabah ke dalam SLIK OJK, sehingga mereka merasa lebih aman jika terlambat membayar atau galbay.
Lantas, apa saja pinjol legal yang aman pada tahun 2024 tanpa DC lapangan dan bebas dari daftar SLIK OJK?.
Daftar Pinjol Legal 2024
Dikutip Poskota dari kanal YouTube Fintech Id, berikut adalah tiga pinjol tanpa DC lapangan dan bebas SLIK OJK yang bisa menjadi pilihan Anda.
1. FinPlus
FinPlus merupakan salah satu pinjol legal yang cukup populer di kalangan masyarakat yang mencari pinjaman online tanpa risiko penagihan lapangan.
Pinjol ini sudah terdaftar di OJK, sehingga legalitasnya terjamin. Namun, yang membuat FinPlus berbeda dari pinjol lainnya adalah kebijakannya yang tidak memiliki DC lapangan.
Artinya, bagi mereka yang telat membayar atau mengalami kesulitan dalam melunasi pinjaman, tidak akan menghadapi penagihan secara fisik dari pihak DC di rumah atau tempat kerja.
Selain itu, berdasarkan pengalaman beberapa pengguna, FinPlus juga belum melaporkan nasabah yang gagal bayar ke SLIK OJK.
Bahkan, ada pengguna yang sudah menunggak hingga lebih dari 5 bulan, tetapi tetap tidak tercatat di sistem kredit OJK.