POSKOTA.CO.ID - NIK KTP dan KK ini tercatat telah menerima saldo dana gratis totalnya mencapai Rp2.400.000 dari bantuan sosial BPNT 2024. Cek persyaratannya di sini!
Kabar bahagia buat pemilik NIK KTP yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemerintah menyalurkan bantuan sosial sebesar Rp2.400.000 untuk tahun 2024 untuk masyarakat yang masuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 saat ini sudah memasuki tahap kelima pencairan untuk alokasi bulan September dan Oktober 2024.
Hadirnya program ini bertujuan untuk membantua keluarga yang kurang mampu atau miskin dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Penyaluran akan dijadwalkan cair kepada setiap penerima manfaat yang sudah terdaftar di DTKS. Proses pemberian bantuan akan terbagi menjadi enam tahap atau setiap dua bulan sekali dengan nominal Rp400.000 untuk satu KPM.
Namun, tidak semua masyarakat dinyatakan berhak untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah ini. Ada syarat dan kriteria khusus untuk masyarakat yang berhak menerima bantuan. Simak selengkapnya di sini!
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024
1. Terdaftar di DTKS: Penerima manfaat harus wajib terdaftar dalam DTKS dan masuk golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2. Keluarga Kurang Mampu: KPM ditentukan berdasarkan dari data keluarga yang memang layak untuk diberikan bantuan dan memiliki tanggungan yang banyak tapi penghasilannya minim.
3. Memiliki Rekening KKS: KPM diwajibkan untuk memiliki KKS, hal ini bertujuan karena bantuan yang disalurkan, nantinya akan langsung dikirimkan ke rekening yang terhubung dengan Bank Himbara.
4. NIK KTP dan KK Valid: Penerima manfaat wajib untuk menunjukkan NIK KTP dan KK saat proses pengajuan penerimaan bantuan yang telah tervalidasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima manfaat dari program bantuan sosial BPNT 2024. Silahkan, Anda dapat mengeceknya melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Cek Bansos.
-
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
-
Masukkan wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan terakhir desa.
-
Isi nama lengkap sesuai dengan NIK KTP-eL Anda
-
Kemudian pilih “Cari Data”
-
Apabila Anda termasuk penerima, maka akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta waktu pemberian bantuan
-
Jika tidak termasuk, maka akan muncul tulisan “Tidak terdaftar sebagai peserta/PM”
Bansos BPNT dicairkan setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah diterbitkan. Proses penerbitan SP2D tergantung dari kelayakan penerima bantuan.
Penyaluran bantuan akan dilakukan secara bertahap per tahunnya melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pencairan dilakukan melalui rekening Bank Himbara (BSI,BNI,BRI, dan Bank Mandiri). Sebelumnya pencairan dana bantuan hanya melalui PT Pos Indonesia, namun sekarang KPM akan mendapatkan rekening KKS yang digunakan untuk proses pencairan yang lebih mudah dan efisien.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.