4. Rumah hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
- Uang tunai USD 6.000;
- Uang tunai SGD 300; dan
- Sejumlah barang bukti elektronik.
5. Apartemen Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
- Uang tunai Rp104.000.000;
- Uang tunai USD 2.200;
- Uang tunai SGD 9.100;
- Uang tunai Yen 100.000; dan
- Sejumlah barang bukti elektronik.
6. Apartemen hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
- Uang tunai Rp21.400.000;
- Uang tunai USD 2.000;
- Uang tunai SGD 32.000;
- Sejumlah barang bukti elektronik.
Para hakim dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pengacara melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"EH, ED, M ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dan LR ditahan di Rutan Salemba Cabang," ujarnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.