Bagi KPM yang belum menerima buku tabungan atau kartu KKS, pendamping sosial diminta untuk segera berkoordinasi dengan bank penyalur agar buku tabungan atau KKS dapat segera didistribusikan kepada penerima.
3. Tenggat Waktu Hingga 31 Oktober 2024
Percepatan pemanfaatan dana bansos dan pendistribusian KKS/buku tabungan harus diselesaikan sebelum 31 Oktober 2024.
Jika saldo PKH belum dicairkan hingga tanggal tersebut, bantuan yang sudah ditransfer ke rekening KKS KPM akan ditarik kembali ke kas negara.
Kemensos juga memberikan imbauan bagi KPM yang sudah mencairkan bantuannya tetapi belum memanfaatkan dana tersebut.
Disarankan agar bantuan sosial yang telah dicairkan segera disimpan di rekening non-bansos, terutama jika bantuan tersebut tidak langsung digunakan.
Hal ini untuk memastikan agar dana bantuan tidak tertahan di kartu KKS atau dikembalikan ke negara dan dapat terus dimanfaatkan dengan baik.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar di DTKS.
Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.