POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini akan terima saldo dana bantuan sosial pemerintah senilai Rp2.400.000 dari subsidi PKH 2024. Cek penyalurannya di sini.
Pemerintah akan memberikan saldo dana bansos kepada masyarakat yang data NIK KTP sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Bantuan Sosial (Bansos) dan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemerintah besama Kementrian Sosial (Kemensos) RI yang memberikan bantuan tunai kepada keluarga kurang mampu.
Tujuan program ini adalah untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.
Dana yang diterima nantinya dpata digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian dan mensejahterakan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
KPM yang akan menerima saldo dana Rp2.400.000 adalah mereka yang masuk kategori status penyandang disabilitas kelas berat.
Proses pencairan dana dapat dilakukan di KKS yang terhubung Bank Himbara (Bank Himpunan Negara) yang sudah terhubung dengan Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI (Khusus Wilayah Aceh).
Syarat Penerima PKH 2024
1. Keluarga yang data NIK e-KTP sudah terdaftar di DTKS.
2. Keluarga dengan Ibu Hamil atau Anak Balita.
3. Keluarga dengan anak usia sekolah.
4. Keluarga dengan lansia atau penyandang disabilitas.
Cara Cek Penyaluran Bansos PKH 2024
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data alamat lokasi sesuai dengan KTP.
3. Isi data diri Anda dengan benar sesuai yang tertera di KTP.
4. Klik 'Cari Data'
5. Layar akan menampilkan informasi data penerima dan jadwal pencairan bansos PKH September 2024.
Dengan informasi di atas, diharapkan KPM dapat mengecek status jadwal pencairan PKH September 2024 dengan mudah.
Gunakan dana bantuan sosial PKH dengan bijak dan sebaik-baiknya untuk kebutuhan harian Anda.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.