Pencairan setiap dua bulan
- Januari-Februari 2024
- Maret-April 2024
- Mei-Juni 2024
- Juli-Agustus 2024
- September-Oktober 2024
- November-Desember 2024
Kriteria Penerima Bansos 2024
Untuk tahun 2024, penerima bansos harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP elektronik.
2. Terdaftar sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
3. Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
4. Tidak sedang menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Untuk mengecek status penerima BPNT, masyarakat dapat mengunjungi situs Cek Bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi data wilayah penerima (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan).
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Ketik kode captcha dengan benar.
5. Klik tombol "Cari Data".
6. Sistem akan menampilkan status penerimaan bansos.
Berikut adalah panduan untuk mendaftar bansos melalui Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat juga bisa mendaftar bantuan melalui aplikasi Cek Bansos dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Unduh aplikasi melalui Play Store atau App Store.
2. Buat akun baru menggunakan data pribadi.
3. Pilih opsi "Daftar Usulan" dan isi data pribadi serta informasi anggota keluarga.
4. Tentukan jenis bantuan yang ingin diajukan, kemudian tunggu hasil verifikasi.
Demikian informasi terkait penerima bansos BPNT senilai Rp2.400.000 per tahun hingga cara daftar mendapat bantuan sosial. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar di DTKS.
Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.