POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar (galbay) di aplikasi pinjaman online (pinjol) seperti Akulaku, Kredivo, dan AdaKami seringkali menjadi kekhawatiran besar bagi banyak orang.
Tak sedikit juga yang mempertanyakan apakah galbay aplikasi pinjol tersebut masih aman pada tahun 2024 ini?.
Dengan berkembangnya aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berbagai pengawasan terkait pinjol legal, ada beberapa hal yang perlu dipahami sebelum panik berlebihan.
Poskota sendiri telah merangkum beberapa fakta-fakta mengenai apliaksi pinjol Akulaku, Kredivo, dan AdaKami melalui kanal Youtube Solusi Keuangan
Berikut adalah lima fakta penting terkait galbay pinjol di aplikasi Akulaku, Kredivo, dan AdaKami yang bisa memberikan sedikit ketenangan dan panduan bagi Anda yang sedang menghadapi masalah serupa.
1. Pinjol Legal Diawasi OJK
Ketiga aplikasi pinjaman online ini, yaitu Akulaku, Kredivo, dan AdaKami, termasuk dalam kategori pinjol legal.
Artinya, mereka diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengawasan ini memastikan bahwa perusahaan pinjol harus mematuhi peraturan terkait bunga, denda, dan proses penagihan.
Jadi, meskipun Anda mengalami galbay pinjol, tidak perlu khawatir akan tindakan penagihan yang berlebihan atau melanggar hukum, karena OJK memberikan Batasan yang jelas bagi pinjol legal ini.
2. Bunga Tidak Melebihi Dua Kali Lipat Utang Pokok
Sesuai aturan dari OJK, bunga pinjaman dan denda yang dikenakan tidak boleh melebihi dua kali lipat dari pokok utang.
Misalnya, jika Anda meminjam Rp1.000.000, maka total utang yang harus dibayar, termasuk bunga dan denda, tidak boleh lebih dari Rp2.000.000.
Jadi, jika Anda menghadapi galbay, jangan takut bahwa utang Anda akan membengkak secara tidak terkendali. Ada batasan yang jelas untuk melindungi konsumen.
3. Ancaman Penagihan Seringkali Berlebihan
Salah satu kekhawatiran terbesar bagi orang yang mengalami galbay adalah ancaman dari DC pinjol alias penagih utang.
Mereka mungkin mengancam akan memblokir KTP Anda, menyita barang-barang, atau bahkan melaporkan Anda ke polisi.
Namun, ancaman semacam ini seringkali hanya digunakan untuk menakut-nakuti, dan tidak sesuai dengan hukum.
Pemblokiran data atau rekening hanya berlaku di ranah internal perusahaan, tidak sampai melibatkan lembaga eksternal.
Penyitaan barang juga hampir tidak pernah dilakukan, kecuali dalam kasus yang sangat ekstrem dan melalui proses hukum yang panjang.
4. Penagihan diatur dalam Aturan OJK
Proses penagihan utang dari pinjol legal juga diatur dalam surat edaran OJK. Ada aturan yang melarang penagihan secara berlebihan, seperti penagihan di luar jam kerja atau menggunakan ancaman kekerasan.
Jika Anda mengalami penagihan yang tidak sesuai dengan aturan, Anda bisa melaporkannya ke OJK. Dengan begitu, Anda memiliki perlindungan hukum yang cukup jelas.
5. Belajar dari Pengalaman, Hindari Galbay di Masa Depan
Meski galbay di aplikasi seperti Akulaku, Kredivo, dan AdaKami masih bisa dianggap aman dengan pengawasan dari OJK, ini adalah pengalaman yang sebaiknya tidak diulang.
Galbay bisa memberikan tekanan mental yang berat, apalagi dengan adanya DC pinjol yang terus menagih.
Oleh karena itu, sangat penting untuk merencanakan keuangan dengan lebih baik ke depannya, agar tidak terjebak dalam utang yang sulit dibayar.
Meskipun galbay di pinjol seperti Akulaku, Kredivo, dan AdaKami masih memiliki konsekuensi, Anda tidak perlu terlalu khawatir.
Selama nasabah menghadapi masalah galbay pinjol dengan tenang dan memahami aturan yang berlaku, Anda bisa melindungi diri dari ancaman-ancaman yang tidak berdasar.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.