POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar (galbay) di aplikasi pinjaman online (pinjol) seperti Akulaku, Kredivo, dan AdaKami seringkali menjadi kekhawatiran besar bagi banyak orang.
Tak sedikit juga yang mempertanyakan apakah galbay aplikasi pinjol tersebut masih aman pada tahun 2024 ini?.
Dengan berkembangnya aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berbagai pengawasan terkait pinjol legal, ada beberapa hal yang perlu dipahami sebelum panik berlebihan.
Poskota sendiri telah merangkum beberapa fakta-fakta mengenai apliaksi pinjol Akulaku, Kredivo, dan AdaKami melalui kanal Youtube Solusi Keuangan
Berikut adalah lima fakta penting terkait galbay pinjol di aplikasi Akulaku, Kredivo, dan AdaKami yang bisa memberikan sedikit ketenangan dan panduan bagi Anda yang sedang menghadapi masalah serupa.
1. Pinjol Legal Diawasi OJK
Ketiga aplikasi pinjaman online ini, yaitu Akulaku, Kredivo, dan AdaKami, termasuk dalam kategori pinjol legal.
Artinya, mereka diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengawasan ini memastikan bahwa perusahaan pinjol harus mematuhi peraturan terkait bunga, denda, dan proses penagihan.
Jadi, meskipun Anda mengalami galbay pinjol, tidak perlu khawatir akan tindakan penagihan yang berlebihan atau melanggar hukum, karena OJK memberikan Batasan yang jelas bagi pinjol legal ini.
2. Bunga Tidak Melebihi Dua Kali Lipat Utang Pokok
Sesuai aturan dari OJK, bunga pinjaman dan denda yang dikenakan tidak boleh melebihi dua kali lipat dari pokok utang.
Misalnya, jika Anda meminjam Rp1.000.000, maka total utang yang harus dibayar, termasuk bunga dan denda, tidak boleh lebih dari Rp2.000.000.
Jadi, jika Anda menghadapi galbay, jangan takut bahwa utang Anda akan membengkak secara tidak terkendali. Ada batasan yang jelas untuk melindungi konsumen.