POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) ditujukan bagi masyarakat yang berada dalam ekonomi rentan.
Bansos yang hingga saat ini masih berjalan antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Saat ini, bansos PKH 2024 sudah memasuki tahap 4 dan BPNT 2024 telah masuk ke penyaluran tahap 5..
Bansos PKH dan BPNT diberikan kepada keluarga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang juga dikelola oleh Kemensos.
Untuk tercatat dalam DTKS, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon penerima harus melalui verifikasi terlebih dulu, termasuk juga Kartu Keluarga (KK).
Perbedaan Bansos PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bantuan bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki ibu hamil, anak usia sekolah, anak balita, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Bantuan ini diberikan secara tunai, dan ada syarat-syarat tertentu seperti keharusan anak sekolah dan kehadiran pemeriksaan kesehatan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini secara berkelanjutan.
BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)
BPNT adalah bantuan berupa subsidi pangan, yang diberikan dalam bentuk non-tunai (e-voucher) yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras dan telur di agen-agen atau e-warong yang telah ditentukan.
BPNT bertujuan untuk memastikan keluarga miskin dapat memenuhi kebutuhan pangannya.
Lalu, apakah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH berhak juga menerima bantuan BPNT?
Berdasarkan ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos), penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dapat juga mendapatkan bantuan sosial Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Ketentuan Kemensos terkait Bansos PKH dan BPNT
1. Dua Program Bansos
PKH dan BPNT merupakan dua program bantuan sosial yang dirancang untuk membantu keluarga miskin dan rentan.
Keduanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
2. Kriteria Penerima
Keluarga yang terdaftar sebagai penerima PKH biasanya juga memenuhi syarat untuk mendapatkan BPNT, terutama jika mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program ini menargetkan keluarga yang memiliki anak, lansia, atau penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan tambahan.
3. Pengaturan Kementerian Sosial
Kemensos mengatur agar penerima PKH yang juga memenuhi kriteria untuk BPNT bisa menerima kedua jenis bantuan ini.
Namun, program PKH lebih bersifat bersyarat, sedangkan BPNT biasanya diberikan sebagai bantuan pangan tanpa syarat tertentu, yang bertujuan untuk memastikan keluarga dapat memenuhi kebutuhan pangan mereka.
4. Pemberian Bantuan
Penerima PKH akan menerima bantuan tunai sesuai dengan ketentuan program, sedangkan BPNT disalurkan dalam bentuk non-tunai (e-voucher) yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di agen atau warung yang ditunjuk.
Dengan demikian, penerima PKH yang memenuhi syarat dapat menikmati kedua jenis bantuan tersebut, asalkan mereka terdaftar dalam DTKS dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
bantuan sosial, bansos, dana bansos, PKH, Program Keluarga Harapan, BPNT, Bantuan Pangan Non-Tunai, DTKS, KPM, Nomor Induk Kependudukan, NIK, KTP, Kartu Keluarga,