POSKOTA.CO.ID - Menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih ini baru saja dilantik oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Usai dilantiknya para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta untuk segera melaporkan harta kekayaan.
KPK mengingatkan para jajaran menteri dan wakil menteri untuk memenuhi kewajiban mereka dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi bahwa setiap penyelenggara negara diwajibkan melaporkan LHKPN.
Laporan tersebut harus segera dilaporkan paling lambat tiga bulan setelah pengangkatan atau pelantikan.
Hal tersebut sebagaimana yang telah dikatakan oleh Budi Prasetyo, Tim Juru Bicara KPK.
"Bagi menteri dan wakil menteri yang baru dilantik dan belum menyerahkan LHKPN pada tahun 2024, diharapkan untuk segera melaporkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa 22 Oktober 2024.
Sedangkan bagi para menteri dan wakil menteri yang telah menyerahkan LHKPN tahun 2024, dapat mengajukan kembali laporan harta kekayaan pada periode pelaporan tahun 2025.
Apabila terdapat kendala saat penyerahan LHKPN ini, KPK siap memberikan bantuan untuk para menteri dan Wamen.
Selain itu, KPK juga siap memberikan pendampingan kepada para menteri dan Wamen dalam proses pengisian LHKPN.
Diberitakan sebelumnya bahwa Presiden Terpilih Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi melantik menteri dan pejabat setingkat menteri.
Jajaran tersebut tergabung dalam susunan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029, di Istana Negara, Jakarta.
Pelantikan jajaran menteri tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 133/P Tahun 2024, tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.
Selain melantik ke 48 menteri, Presiden Prabowo Subianto juga melantik lima pejabat setingkat menteri.
Kelima pejabat tersebut yakni Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan.
Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.