POSKOTA.CO.ID - Pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal seringkali menggunakan cara licik untuk mengelabui masyarakat.
Diantaranya menawarkan proses cepat dan mudah. Hal ini juga kerap disertai risiko besar bagi peminjam.
Dengan demikian, masyarakat perlu cerdas dalam menangani kasus-kasus seperti ini.
Menurut laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat beberapa modus yang umum digunakan oleh pinjol ilegal:
1. Penawaran Melalui Pesan
Oknum pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman tanpa syarat melalui SMS atau WhatsApp ke nomor acak.
Fintech resmi yang terdaftar di OJK dilarang melakukan penawaran melalui komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
2. Transfer Uang Tanpa Persetujuan
Pinjol ilegal dapat mentransfer uang langsung ke rekening korban tanpa izin.
Tindakan ini bertujuan untuk meneror korban dan menagih denda jika pembayaran melewati jatuh tempo.
3. Meniru Nama Pinjol Legal
Pinjol ilegal sering mengiklankan produk mereka dengan nama yang mirip dengan pinjol legal, menggunakan variasi spasi atau huruf besar/kecil untuk menipu korban.
Mereka juga kerap menggunakan logo OJK dalam iklannya untuk memberi kesan legal.
Apabila Anda menghadapi modus pinjol ilegal, jangan panik.
OJK dan pihak berwajib telah menyediakan saluran pengaduan untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal ini.
Tetaplah waspada dan jangan tergiur penawaran dengan proses yang cepat.
Sebaiknya pilih pinjaman yang terdaftar di OJK untuk keamanan finansial Anda.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.