POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang disalurkan kepada keluarga yang memenuhi syarat.
Salah satu komponen PKH adalah bantuan untuk lansia yang dapat mencapai hingga Rp2.400.000 per tahun. Dalam satu tahun pencairan bisa dilakukan sebanyak 4 hingga 6 kali
Apabila terdapat lansia di keluarga atau sekitar Anda mempunyai kondisi ekonomi yang tidak baik, segera daftarkan dengan cara berikut.
Cara Daftar Bantuan PKH Lansia
Untuk mendaftar PKH, khususnya bantuan untuk lansia, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti bagi yang memenuhi syarat:
1. Cek Kelayakan
Pastikan lansia yang ingin didaftarkan memenuhi syarat sebagai penerima PKH, seperti:
- Berusia 60 tahun atau lebih
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Daftar ke DTKS
Jika belum terdaftar di DTKS, bisa mengajukan diri dengan langkah berikut:
- Kunjungi kelurahan/desa setempat dengan membawa KTP dan KK
- Menyerahkan dokumen kepada petugas serta menjelaskan kondisi mereka yang sebenarnya
- Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data pendaftar
3. Verifikasi Data
Data yang sudah didaftarkan akan diverifikasi oleh petugas kelurahan lanjut oleh Dinas Sosial. Jika dinyatakan layak, data tersebut akan dimasukkan dalam sistem DTKS.
Jika terdaftar sebagai penerima PKH, bantuan akan dicairkan secara bertahap melalui rekening bank yang telah ditentukan.
Pencairan dapat dilakukan di bank yang bekerja sama dengan program PKH seperti BNI, Mandiri, BRI dan BSI khusus daerah Aceh.
Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur pendaftaran, lansia bisa mendapatkan bantuan bansos PKH yang akan sangat membantu untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.