POSKOTA.CO.ID - Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda tercatat jadi penerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari bantuan sosial PKH 2024. Cek informasi penyalurannya di sini.
Sampai saat ini, pemerintah terus melakukan seleksi data penerima saldo dana bansos PKH 2024.
Adanya seleksi data dilakukan agar penyaluran bansos dapat diterima tepat sasaran dan sesuai.
Bansos BPNT akan disalurkan langsung kepada data NIK KTP yang telah masuk terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang bantuan sosial yang ditujukan untuk keluarga kurang mampu.
Dana yang diberikan berupa tuna,i akan diterima KPM dan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehata, hingga pendidikan.
Saldo dana Rp2.400.000 akan diterima oleh KPM dengan kategori lansia atau penyandang disabilitas.
Pencairan bansos PKH akan dicairkan langsung melalui rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang sudah terhubung dengan Bank BNI, BRI, BTN, Mandirir dana BSI,
Adapun persyaratan sebagai penerima yang harus Anda ketahui sebagai berikut.
Syarat Penerima PKH 2024
1. Termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin.
2. Sudah terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
3. Bukan dari kalangan Pejabat, PNS, ASN, POLRI, atau kryawan BUMN dan BUMD.
4. Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja.