NIK di KTP dan KK atas nama Anda dinyatakan sebagai penerima penyaluran dana dengan total Rp2.400.000 dari bantuan sosial BPNT 2024, simak informasi selengkapnya disini. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

EKONOMI

NIK di KTP dan KK Atas Nama Anda Dinyatakan sebagai Penerima Penyaluran Dana dengan Total Rp2.400.000 dari Bantuan Sosial BPNT 2024, Cek Sekarang Status Penerimaannya!

Minggu 20 Okt 2024, 16:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) atas nama Anda telah dinyatakan sebagai penerima penyaluran dana dengan total Rp2.400.000 dari bantuan sosial BPNT 2024, informasi selengkapnya simak artikel ini.

Beberapa penerima manfaat program bantuan sosial (bansos) melaporkan bahwa saldo BPNT untuk periode September-Oktober 2024 telah masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dana bansos disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. 

Meskipun di aplikasi Cek Bansos masih menunjukkan status penyaluran untuk periode Juli-Agustus 2024, saldo tersebut sudah tersedia di beberapa KKS penerima bantuan.

Sejumlah penerima manfaat mengungkapkan hal ini melalui grup media sosial, menyatakan bahwa bantuan sudah cair meski status di Cek Bansos belum diperbarui.

Cek Bansos adalah situs resmi Kementerian Sosial RI yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui status penerimaan bantuan sosial.

Namun, beberapa penerima manfaat merasa kebingungan karena meskipun periode penyaluran di situs masih menunjukkan Juli-Agustus, saldo bantuan untuk periode berikutnya sudah masuk ke KKS mereka.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa bantuan mungkin telah dihentikan, meski kenyataannya proses pencairan tetap berlangsung.

Bagi penerima manfaat yang ingin memastikan status bantuan mereka, disarankan untuk mengecek melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) atau konsultasi langsung dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Aplikasi ini memberikan informasi lebih rinci mengenai status penyaluran bantuan, termasuk keterangan mengenai alasan jika bantuan belum cair.

Selain itu, terdapat kabar baik bagi penerima manfaat PKH periode akhir tahun 2024. Bantuan untuk periode November-Desember bagi KKS lama, serta bantuan Oktober-November-Desember bagi KKS baru, sudah muncul dalam sistem SIKS-NG.

Namun, hingga saat ini, data penerima yang akan menerima bantuan tersebut belum sepenuhnya disiapkan oleh Kementerian Sosial, sehingga proses pencairannya masih menunggu.

Dalam waktu dekat, pemerintah diperkirakan akan melanjutkan penyaluran tujuh jenis bantuan sosial, termasuk bantuan pangan berupa beras 10 kg, BLT Dana Desa sebesar Rp300.000 per bulan untuk alokasi Oktober, dan program Indonesia Pintar untuk periode Oktober-Desember 2024.

Selain itu, ada juga bantuan atensi yatim piatu, bantuan permakanan bagi lansia dan disabilitas, serta pencairan susulan untuk bantuan PKH dan BPNT periode September-Oktober 2024.

Pemerintah diharapkan dapat mempercepat proses pencairan bantuan bagi penerima yang masih menunggu.

Dengan begitu, penerima manfaat diharapkan untuk terus memantau perkembangan informasi mengenai pencairan bantuan sosial, baik melalui situs resmi maupun komunikasi dengan pendamping sosial setempat.

Besaran Nominal Dana Bansos BPNT 

Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan.

Dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp400.000, Berikut adalah perhitungannya:

Syarat Penerima Bansos BPNT

Tidak semua orang bisa menerima BPNT, dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan ini. Berikut adalah beberapa syarat utama:

  1. Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
  2. Bukan Pegawai: Penerima BPNT tidak boleh berasal dari keluarga yang bekerja sebagai PNS/ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMD/BUMN, atau karyawan dengan gaji di atas batas tertentu.
  3. Tidak Menerima Program Lain: Penerima BPNT tidak boleh menerima bantuan dari program lain seperti BPUM, BSU, atau Prakerja.
  4. Kondisi Ekonomi dan Sosial: Penerima harus masuk dalam kategori rumah tangga miskin atau rentan miskin sesuai dengan verifikasi dari pemerintah daerah.

Cara Cek Status Penerimaan Bansos BPNT Melalui Website

Penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status penerima bansos BPNT 2024 dengan langkah-langkah berikut:

Cara Cek Status Penerimaan Bansos BPNT Melalui Aplikasi

Selain mengecek bansos melalui browser, Anda juga dapat mengeceknya melalui aplikasi, Adapun langkah-langkah cek bansos melalui aplikasi yaitu:

Dengan begitu, Anda akan segera mengetahui status penerimaan Anda untuk bansos bulan September 2024.

BPNT adalah program penting yang dirancang untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Pastikan Anda memenuhi semua syarat sebagai penerima dan jangan lupa untuk rutin mengecek status penerimaan melalui situs resmi Kementerian Sosial.

Dengan begitu, Anda bisa memastikan mendapatkan bantuan yang sangat dibutuhkan ini tepat waktu. 

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.

Itulah informasi mengenai penyaluran subsidi dana bansos BPNT 2024 dengan total saldo Rp2.400.000 diterima NIK di KTP dan KK atas nama Anda yang dinyatakan sebagai penerima oleh pemerintah, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Saldo danasaldo dana bansosBantuan sosialBansos Kemensosbansos bpnt 2024Bantuan Pangan Non TunaiNIK KTPCara Cek Bansos BPNT Lewat HP

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor