Berikut ini daftar 7 aplikasi pinjaman online legal yang aman digunakan dan sudah terdaftar resmi di OJK. Cek rekomendasinya di sini! (Pinterest)

EKONOMI

Daftar 7 Aplikasi Pinjol Legal Aman Digunakan dan Sudah Terdaftar di OJK! Cek Rekomendasinya di Sini!

Minggu 20 Okt 2024, 00:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Cek daftar rekomendasi tujuh aplikasi pinjaman online legal yang aman digunakan dan sudah terdaftar serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lihat di sini! 

Saat ini di Indonesia, Pinjol menjadi sebuah trend baru dalam mendapatkan dana yang cepat dengan proses yang mudah. Namun, masyarakat haru lebih teliti dalam memilih aplikasi pinjol.

Apabila ingin mengajukan pinjaman uang, pilihlah aplikasi pinjol resmi dan legal yang sudah terawasi oleh OJK.

OJK menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam memilik jasa pelayanan Pinjol yang sudah memiliki izin resmi dan legal.

Dilansir dari situs resmi ojk.go.id berikut adalah daftar sebagian aplikasi pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK.

Daftar 7 Aplikasi Pinjol Legal

  1. Dompet Kilat

  2. Kredit Pintar

  3. Julo

  4. Danamas

  5. Investree

  6. AdaKami

  7. Indodana

Sebelum menggunakan jasa pinjaman online, pastikan Anda sudah mengecek kriteria aplikasi yang aman untuk digunakan seperti berikut ini:

Cara Aman Gunakan Pinjaman Online 

Itulah daftar tujuh aplikasi pinjol legal resmi yang telah terawasi oleh OJK. Perhatikan terlebih dahulu syarat dan ketentuan saat menggunakan layanan pinjaman online. Gunakan dengan bijak dan lakukan pelunasan yang sudah ditentukan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Aplikasi Pinjolpinjol legalPinjaman Online Legalpinjol

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor