POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda terpilih sebagai penerima saldo dana Rp400.000 melalui program Bantuan Sosial (Bansos) BPNT.
Dikabarkan bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024, beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemilik NIK KTP terdaftar, telah menerima saldo sebesar Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Para penerima tersebut adalah KPM Bansos BPNT peralihan PT Pos, penerima kartu KKS baru. Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, dana bantuan yang cair ini merupakan alokasi BPNT untuk periode Juli-Agustus.
Berdasarkan unggahan beberapa KPM di grup media sosial, sejumlah daerah sudah mulai menerima pencairan.
Bansos BPNT Cair Lewat KKS di Daerah Ini
Seorang KPM dari wilayah Grobogan mengungkapkan bahwa dana BPNTsebesar Rp400.000 sudah masuk rekening KKS BRI terbitan tahun 2024.
KPM ini menunjukan bukti penarikan saldo sebesar Rp400.000 pada pukul 08.30 WIB pagi.
Selain itu, ada juga laporan dari KPM lainnya yang juga memiliki kartu KKS baru dari BRI. KPM ini menerima saldo dana bansos sebesar Rp400.000.
Seorang KPM dari Cianjur juga menyampaikan kabar bahwa BPNT peralihan Pos ke KKS sudah ada yang cair.
Meski BPNT peralihan Pos ke KKS ini sudah dicairkan, perlu dicatat bahwa pencairan ini masih berlangsung secara bertahap dan belum merata di seluruh wilayah.
Sebab untuk sebagian besar KPM lainnya masih menunggu proses penyaluran bantuan.
Dengan demikan, meskipun sebagian besar KPM telah mendapatkan kartu KKS baru mereka, proses pencairan BPNT dan PKH belum sepenuhnya selesai.
Bantuan program sembako tersebut akan terus dicairkan secara bertahap oleh bank penyalur.
Bagi KPM yang belum menerima kartu KKS baru mereka, diimbau untuk tetap bersabar. Semoga, proses distribusi kartu KKS baru sebagai sarana penyaluran saldo dana bansos bisa segera dipercepat.
Itulah informasi mengenai penyaluran saldo dana Bansos BPNT Rp400.000 kepada KPM pemilik NIK KTP peralihan PT Pos ke KKS. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar di DTKS.
Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.