POSKOTA.CO.ID - Saat menggunakan pinjaman online atau pinjol, ada beberapa hal yang mungkin dihadapi, seperti galbay.
Pengguna jasa pinjaman online memiliki risiko galbay jika kurang memperhatikan beberapa hal seperti mencatat daftar cicilan.
Pinjaman online saat ini seringkali dijadikan alternatif peminjaman uang yang cepat dan tanpa jaminan.
Peminjam harus perhatikan hal yang paling utama sebelum menggunakan pinjol yaitu keamanan dan legalitas pinjol tersebut.
Pastikan untuk menggunakan pinjol yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Kemudian hindari galbay atau gagal membayarkan cicilan hingga melewati tenggat waktu yang sudah ditentukan. Hindari galbay dengan perhatikan beberapa tips berikut ini.
Tips Hindari Galbay Pinjol
1. Buat Daftar Utang
Salah satu tips yang bisa dilakukan debitur adalah dengan membuat daftar utang dari seluruh aplikas pinjol yang dimiliki agar selalu tercatat.
2. Prioritaskan Membayar Utang
Tips kedua adalah untuk memprioritaskan membayar utang yang dimiliki. Misalnya jika debitur sudah menerima gaji, segera sisihkan sejumlah cicilan yang harus dibayar.
Hal ini sangat berguna agar saat mendekati tanggal jatuh tempo debitur tidak perlu panik karena cicilan belum terbayar.
3. Meminjam dari Pinjol Legal Terdaftar OJK
Tips ketiga adalah selalu menggunakan pinjaman online legal yang tentunya sudah terdaftar dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pastikan untuk melihat daftar pinjaman online legal dan ilegal dari OJK agar tidak terjerat pinjaman online ilegal.
4. Perhatikan Kemampuan Bayar
Debidisarankan untuk meminjam uang dengan nominal yang mampu Anda bayar setiap bulannya.
Hitung angsuran bulanannya dan pastikan untuk tidak meminjam uang dengan cicilan yang melebihi 30% dari total.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.