POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mendukung nasabah gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol). Artinya jika pemerintah sudah mendukung tidak ada sesuatu yang berbayar dan aman.
Namun, apakah ini berarti pemerintah akan melakukan pelunasan otomatis semua utang kita? Jawabannya tidak.
Dikutip dari Youtube Channel Fintech ID, banyak rumor yang beredar di luar sana mengatakan dan menyebarkan hal seperti itu. Pemerintah mendukung nasabah galbay pinjol semua utang lunas, rumor itu terbukti hoax dan omong kosong saja.
"Terbukti semua itu bohong dan mereka cuma ngelantur ngomong ke sana ke sini dan cuma memberikan harapan palsu buat temen-temen. Jangan percaya begitu saja, mereka adalah oknum-oknum yang ingin memanfaatkan." kata Fintech Id dikutip Sabtu, 19 Oktober 2024.
Fakta Pemerintah Dukung Nasabah Galbay
Apakah benar pemerintah dukung nasabah galbay? Menurut Fintech ID, iya hal ini benar dan tidak perlu diragukan lagi.
"Semua Undang-Undang itu ada kok ya, udah mengatur segala hal ini dan saya yakin Undang-Undang itu dibuat untuk melindungi kita aggar tidak diperlakukan semena-mena oleh pinjol." katanya.
Yang pastinya, pemerintah mendukung nasabah galbay di aplikasi pinjol yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pinjol ilegal.
Karena pinjol ilegal tidak aman digunakan untuk masyarakat, yang ada hanyalah memperkeruh dan makin mempersulit ekonomi atau finansial.
Penyelenggara pinjol untuk melaksanakan kegiatannya harus memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol yang mendapatkan izin dari OJK merupakan pinjol legal, sementara yang tidak berizin dapat dikatakan sebagai pinjol ilegal.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:
- Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK.
- Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran.
- Pemberian pinjaman sangat mudah.
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
- Tidak mempunyai layanan pengaduan.
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Bijaklah dalam melakukan pinjaman online, pastikan Anda mampu membayar cicilannya sesuai dengan perjanjian agar nama Anda tidak masuk ke daftar hitam.