POSKOTA.CO.ID - Banyak orang yang masih bingung mengenai ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal, terutama dalam hal keberadaan debt collector (DC) lapangan.
Pertanyaan yang sering muncul yakni, mengeni apakah DC lapangan ini benar-benar ada? Jawabannya, banyak pinjol ilegal tidak memiliki DC lapangan yang beroperasi secara resmi.
Jika ada, DC lapangan dari pinjol ilegal biasanya hanya merupakan pegawai yang tidak terlatih dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan.
Satu hal yang perlu diingat adalah pinjol ilegal beroperasi dengan cara yang sangat tidak transparan. Mereka tidak memiliki alamat yang jelas dan tidak terdaftar di lembaga resmi.
Jika Anda sudah terjebak dalam pinjol ilegal dan merasa tertekan dengan keberadaan DC lapangan, jangan ragu untuk melapor ke pihak berwenang.
Yang terpenting, jangan biarkan diri Anda terjebak dalam jaringan pinjol ilegal. Kenali tanda-tandanya dan segera ambil tindakan jika Anda merasa berada dalam situasi yang merugikan.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Berikut adalah lima ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal yang perlu Anda waspadai agar tidak terjebak.
1. Tidak Terdaftar di OJK
Pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar atau memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pastikan untuk selalu memeriksa daftar penyelenggara pinjol yang terdaftar di situs resmi OJK sebelum memutuskan untuk meminjam.
2. Syarat dan Proses yang Tidak Jelas
Pinjol ilegal sering menawarkan syarat yang terlalu mudah, seperti tidak memerlukan dokumen yang lengkap atau proses verifikasi yang sangat cepat.
Jika tawaran pinjaman terasa terlalu baik untuk menjadi kenyataan, sebaiknya Anda berhati-hati.