saldo dana bansos Rp2.400.000 siap terkirim ke rekening dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).(Instagram/@jamiladindahawk)

EKONOMI

Rp2.400.000 Dana Terkirim ke Rekening! NIK KTP Anda Terdaftar sebagai Penerima Subsidi Bansos BPNT 2024, Cairkan Saldo Sekarang

Jumat 18 Okt 2024, 20:42 WIB

POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda terdaftar sebagai penerima subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024, saldo dana bansos Rp2.400.000 siap terkirim ke rekening.

Pada periode penyaluran subsidi BPNT tahun 2024, pemerintah mengalokasikan saldo dana bansos kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria. 

Dana sebesar Rp2.400.000 tersebut merupakan akumulasi bantuan yang dicairkan secara bertahap sepanjang periode 2024.

Di mana, jumlah bantuan yang diberikan sebesar Rp200.000 per bulan, namun dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali. 

Dengan demikian, dalam setiap periode pencairan, penerima akan menerima bantuan senilai Rp400.000 secara langsung, termasuk pada tahap ini yang mencangkup bulan Semptember-Oktober 2024.

Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT tersebut adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga dalam kategori prasejahtera atau kurang mampu. 

Program ini memberikan prioritas pada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Daftar Penerima Bansos BPNT

Adapun daftar penerima bansos BPNT yang telah ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan persyaratan yang tertera.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima bansos BPNT harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia yang sah dan memiliki identitas yang jelas.

2. Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Penerima wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Data ini penting untuk memastikan identitas dan validitas penerima bantuan.

3. Termasuk dalam Kategori Penduduk Miskin

Bantuan BPNT ditujukan khusus untuk penduduk yang tergolong miskin atau prasejahtera. Keluarga yang masuk dalam kategori ini berhak mendapatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

4. Tidak Berstatus sebagai ASN, Polri, atau TNI

Penerima BPNT tidak boleh berasal dari golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau Tentara Nasional Indonesia (TNI). Bantuan ini hanya ditujukan untuk masyarakat yang tidak bekerja di sektor-sektor tersebut.

5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Syarat utama lainnya adalah calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. 

Cara Cek Status Penerima Bansos

Cara cek penerima bansos dapat dilakukan melalui situs Cek Bansos Kemensos dengan langkah-langkah berikut ini.

Cara Mencairkan Saldo Dana Bansos

Berikut panduan langkah-langkah untuk mencairkan saldo dana bansos melalui ATM atau agen bank yang ditunjuk.

1. Cairkan Melalui ATM Terdekat

Salah satu cara paling praktis untuk mencairkan saldo bansos adalah menggunakan mesin ATM. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

2. Cairkan Melalui Agen Bank yang Ditunjuk

Selain melalui ATM, pencairan saldo bansos juga dapat dilakukan melalui agen bank yang ditunjuk oleh pemerintah dengan cara berikut ini.

Dengan dua cara ini, pencairan saldo bansos dari program BPNT dapat dilakukan dengan mudah, baik melalui ATM maupun agen bank yang ditunjuk pemerintah.

DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos PKH.

Penting untuk dipahami bahwa penjelasan ini bertujuan untuk menghindari kebingungan di kalangan pembaca POSKOTA yang mungkin tidak masuk dalam kategori penerima bantuan tersebut.Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
saldo dana bansosBantuan Pangan Non Tunaisubsidi BPNTcek bansos kemensosBansos BPNT

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor