NIK el-KTP Anda Sudah Terdaftar di Penerima Saldo Dana PKH Rp3.000.000 November-Desember 2024? Cek Status Bansos Subsidi Pemerintah Ini di Sini

Jumat 18 Okt 2024, 14:56 WIB
Status saldo dana bansos PKH Rp3.000.000 alokasi November-Desember 2024. (Unsplash/Mufid Majnun)

Status saldo dana bansos PKH Rp3.000.000 alokasi November-Desember 2024. (Unsplash/Mufid Majnun)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) el-KTP Anda sudah terdaftar di penerima saldo dana PKH Rp3.000.000 periode November-Desember 2024? Cek status bansos subsidi pemerintah ini di sini. 

Terdapat unggahan postingan dari salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yaitu Program Keluarga Harapan atau PKH yang beralokasikan November-Oktober 2024 sudah SP2D. 

Surat Perintah Pencairan Dana adalah keterangan yang berada di SIKS-NG. Status ini hanya dapat dilihat oleh operator atau pendamping PKH. Keterangan ini tandanya Kemensos kirim surat ke bank himbara. 

Begitu pula, NIK el-KTP KPM sudah terdaftar dan pasti menerima saldo dana bantuannya, apakah benar? 

Status Bansos PKH November-Desember 2024

Berdasarkan pernyataan dari kanal Youtube bernama DIARY BANSOS, status PKH periode November-Oktober 2024 sudah SP2D tidaklah benar.

Akan tetapi, periode salur tersebut memang sudah muncul di aplikasi SIKS-NG. Pada bagian penentuan KPM, evaluasi komponen, sampai final closing sudah ada alokasi November-Desember 2024. 

Ditambah juga, daftar nama, NIK elKTP, dan lain-lain belum muncul. Artinya belum ada persiapan pencairan dana PKH. 

Pengertian PKH 

Program Keluarga Harapan atau PKH adalah bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. 

KPM PKH harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebelum mengajukan diri ke bansos subsidi pemerintah ini. 

Dana yang diberikan bervariasi tergantung kategori yang dimasuki. Berikut ini lebih lengkapnya. 

Kategori dan Besaran Dana PKH 

  1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  2. Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun. 
  3. Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun. 
  4. Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  5. Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun. 
  6. Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun. 
  7. Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun. 

Syarat Umum Menerima Bansos PKH 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki el-KTP. 
  • Terdaftar sebagai keluarga yang kondisi sosial ekonominya 25 persen terendah di data kelurahan.
  • Terdaftar di DTKS.
  • Bukan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD. 
  • Belum atau tidak pernah menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.

Metode Pencairan PKH

1. Melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 

Kartu ini untuk menarik uang bantuan di bank himbara yang terdiri BRI, BNI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri. 

2. Lewat PT Pos Indonesia 

Berita Terkait

News Update