POSKOTA.CO.ID - Selamat Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda terkonfirmasi menjadi penerima saldo dana bansos dengan total Rp2.4000.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Saldo dana bansos dengan total subsidi Rp2.400.000 tersebut dicairkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing penerima dalam beberapa tahap sesuai kategori.
Program Keluarga Harapan atau PKH adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat prasejahtera di Indonesia.
Dana ini bertujuan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya untuk keluarga yang memiliki anggota rentan seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lansia.
Bagi Anda yang merasa layak menerima bantuan ini dan telah terdaftar, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek status penerimaan bantuan menggunakan NIK KTP dan nomor KK.
Pengecekan itu sendiri dapat dilakukan melalui laman resmi yang dikelola Kementerian Sosial di Cek Bansos Kemensos.
Dengan memasukkan data NIK KTP dan nomor KK, Anda bisa mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima yang berhak mendapatkan dana bantuan PKH tahun 2024.
Jika NIK KTP dan KK Anda terkonfirmasi sebagai penerima bansos, maka Anda akan mendapatkan total subsidi sebesar Rp2.400.000 yang akan dicairkan secara bertahap ke rekening KKS.
Saldo subsidi ini dapat ditarik melalui mesin ATM atau agen bank yang bisa digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Jadwal Pencairan PKH
Pada tahun 2024, penyaluran Bansos PKH direncanakan akan dilakukan dalam empat tahap. Berikut adalah jadwal lengkap penyaluran Bansos PKH tahun 2024.
- Tahap Pertama: Januari – Maret 2024
- Tahap Kedua: April – Juni 2024
- Tahap Ketiga: Juli – September 2024
- Tahap Keempat: Oktober – Desember 2024
Rincian Bansos PKH
Berikut adalah rincian penerima saldo dana bansos PKH berdasakan kategori yang telah ditetapkan leh Pemerintah.
- Balita usia 0-6 tahun: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per periode
- Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per periode
- Anak sekolah dasar (SD): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per periode
- Anak sekolah menengah pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per periode
- Anak sekolah menengah atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per periode
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per periode
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per periode