SELAMAT Nama dan Nomor Rekening Himbara Anda Valid Terima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH Oktober 2024!

Kamis 17 Okt 2024, 12:20 WIB
Nama dan nomor Rekening Himbara anda valid terima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH Oktober 2024. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Nama dan nomor Rekening Himbara anda valid terima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH Oktober 2024. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Selamat Nama dan nomor Rekening Himbara anda valid terima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) periode Oktober 2024.

Pemerintah telah melakukan validasi terkait nama dan nomor rekening anda untuk menerima bantuan PKH 2024.

Proses validasi dilakukan pemerintah setiap tahapnya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memastikan bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran.

Validasi nama dan nomor rekening dilakukan pemerintah melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS).

Penerima juga wajib memenuhi persyartan yang telah diberikan pemerintah untuk mendapat bansos PKH.

Syarat Penerima Bansos PKH

1. Terdaftar dalam DTKS

Calon penerima bantuan PKH wajib tercatat dalam DTKS, yang merupakan sistem data yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS mencatat informasi terkait keluarga miskin atau rentan miskin yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

2. Kelengkapan Dokumen Administratif

Keluarga penerima PKH harus memiliki dokumen administratif yang lengkap, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Bagi anak sekolah yang terdaftar sebagai anggota keluarga, harus menyertakan Surat Keterangan Aktif Sekolah.

3. Menghadiri Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2)

Sebagai bagian dari Program Keluarga Harapan, penerima diwajibkan mengikuti pertemuan rutin yang disebut P2K2. Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang kesehatan, pendidikan, dan pengelolaan ekonomi rumah tangga.

4. Keluarga dengan Anggota yang Rentan Sosial

PKH diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota yang termasuk dalam kategori rentan sosial, seperti:

  • Ibu hamil atau menyusui.
  • Anak usia dini (0-6 tahun).
  • Anak yang masih bersekolah (SD, SMP, SMA).
  • Lansia (berusia di atas 60 tahun).
  • Penyandang disabilitas berat.

5. Memenuhi Kewajiban Program

  • Ibu hamil harus rutin melakukan pemeriksaan kehamilan.
  • Balita diwajibkan menerima imunisasi dan menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala.
  • Anak sekolah harus memiliki tingkat kehadiran minimal 85% dari total hari belajar dalam satu tahun.
  • Lansia dan penyandang disabilitas berat harus mendapatkan layanan kesehatan secara rutin.

6. Tidak Menerima Bantuan Sosial Serupa

Penerima PKH tidak diperkenankan menerima bantuan sosial lain yang serupa, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), kecuali yang telah disetujui oleh pemerintah.

7. Kewarganegaraan

Penerima PKH wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.

8. Bukan PNS, Anggota Polri, atau TNI

Berita Terkait

News Update