POSKOTA.CO.ID – Apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda lolos verifikasi kelayakan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai, maka Anda berhak mendapatkan saldo dana sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Masyarakat yang datanya berhasil diverifikasi dan layak sebagai penerima bantuan, akan dimasukan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BPNT diberikan dengan tujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah dan rentan.
Mekanisme Penyaluran Bansos Rp2.400.000
KPM BPNT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan. Apabila pencairan dilakukan setiap dua bulan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp400.000 untuk setiap pencairan.
Sementara itu, jika pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali, total bantuan yang diterima oleh KPM akan mencapai Rp600.000 per pencairan.
Data penerima BPNT ini diperbarui secara rutin dan diverifikasi oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos RI, yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Tahapan Penyaluran BPNT
Penyaluran bantuan sosial dilakukan bertahap. Untuk penyaluran dua bulan sekali, bantuan diberikan enam kali dalam setahun.
Sedangkan untuk penyaluran per tiga bulan, bantuan disalurkan sebanyak empat kali dalam setahun.
Dana tersebut akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Di wilayah-wilayah sulit dijangkau seperti daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Jadwal Penyaluran Bansos
Ada dua pola penyaluran bantuan BPNT dan PKH yang digunakan:
1. Setiap 3 Bulan
- Januari-Maret 2024
- April-Juni 2024
- Juli-September 2024
- Oktober-Desember 2024
2. Setiap 2 Bulan
- Januari-Februari 2024
- Maret-April 2024
- Mei-Juni 2024
- Juli-Agustus 2024
- September-Oktober 2024
- November-Desember 2024
Kriteria Penerima Bansos Tahun 2024
Untuk menerima bansos di tahun 2024, calon penerima harus memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik.
- Termasuk dalam kategori keluarga berpenghasilan rendah.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT, ikuti langkah-langkah berikut melalui situs cekbansos.kemensos.go.id:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data wilayah penerima mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul.
- Klik tombol "Cari Data".
- Status penerimaan bansos Anda akan ditampilkan.
Cara Daftar Bansos Melalui Aplikasi
Selain melalui situs web Kemensos RI, pendaftaran bantuan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi di Play Store atau App Store.
- Buat akun baru dengan menggunakan data pribadi.
- Pilih opsi "Daftar Usulan" dan isi informasi lengkap mengenai diri dan anggota keluarga.
- Tentukan jenis bantuan yang diajukan dan tunggu proses verifikasi.
Demikian informasi terkait bantuan sosial BPNT senilai Rp2.400.000 per tahun untuk para pemilik NIK E-KTP terpilih, berikut cara daftarnya Semoga informasi ini bermanfaat.
DISCLAIMER: Penggunaan kata ‘Anda’ dalam judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut tanggal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.