POSKOTA.CO.ID – Seorang pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK penerima bantuan sosial (bansos) beras 10 kg mengeluhkan penyalahgunaan dalam proses penyaluran bantuan pangan.
Keluhan atas penyalahgunaan tersebut disampaikan di media sosial. Ia mengaku, masyarakat penerima bantuan hanya diminta untuk berfoto dengan beras 10 kg.
Setelah itu, bantuan beras tersebut dikembalikan ke pihak RT untuk alasan yang tak diketahui. Saat menerima bansos beras, masyarakat mendapati berat bantuan yang diterima berkurang alias tak lagi 10 kg.
Dugaan penyalahgunaan ini diungkap kanal YouTube Pendamping Sosial, saat menjawab pertanyan dari para penerima bantuan di kolom komentar.
Belum diketahui pasti di mana lokasi bantuan yang dikurangi tersebut.
Namun jika benar terjadi, kasus ini tentu menimbulkan keprihatinan, karena seharusnya bansos diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyalahgunaan tersebut termasuk dalam kategori penyelewengan bantuan sosial, yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Jika Anda atau kerabat mengalami hal serupa, penting untuk segera melaporkan kasus tersebut melalui jalur pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti.
Cara Mengajukan Pengaduan
Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami masalah terkait bantuan sosial atau permasalahan kesejahteraan sosial lainnya.
Berikut adalah beberapa cara untuk mengajukan pengaduan:
1. Call Center Kementerian Sosial
Anda bisa menghubungi call center di nomor 171. Layanan ini bebas pulsa dan siap menerima laporan dari masyarakat.