Pelajari cara menghadapi DC pinjol yang melanggar aturan OJK dan lindungi diri Anda dari tindakan ilegal. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

TEKNO

Jangan Takut Debt Collector! Cara Menghadapi DC Pinjol yang Melanggar Aturan OJK

Jumat 18 Okt 2024, 20:23 WIB

POSKOTA.CO.ID - Maraknya pinjaman online (pinjol) memberikan kemudahan akses kredit bagi masyarakat.

Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko terjebak dalam jeratan pinjol ilegal dan praktik penagihan yang tidak beretika.

Debt collector (DC) pinjol seringkali menjadi momok menakutkan bagi debitur yang terlambat membayar.

Tindakan mereka yang agresif, mengintimidasi, bahkan melanggar hukum seringkali membuat debitur merasa tertekan dan tidak berdaya.

Kenali Aturan OJK tentang Penagihan Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan ketat terkait penagihan pinjol untuk melindungi konsumen.

Sayangnya, masih banyak DC pinjol yang mengabaikan aturan tersebut dan melakukan tindakan sewenang-wenang.

Penting bagi Anda untuk mengetahui hak-hak Anda sebagai debitur dan cara menghadapin DC pinjol.

Ikuti Langkah Berikut untuk Hadapi DC Pinjol

Sebelum menghadapi DC pinjol, penting untuk memahami aturan OJK yang melindungi Anda. Beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui antara lain:

Langkah-Langkah Menghadapi DC Pinjol yang Melanggar Aturan

Jika Anda menghadapi DC pinjol yang melanggar aturan OJK, jangan panik. Berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:

  1. Hadapi DC pinjol dengan tenang dan sopan. Jangan terpancing emosi atau terprovokasi oleh tindakan mereka.
  2. Tanyakan nama lengkap, perusahaan tempat bekerja, dan surat tugas resmi dari DC tersebut. Catat semua informasi penting.
  3. Jika memungkinkan, rekam percakapan Anda dengan DC pinjol sebagai bukti. Ambil foto atau video jika DC melakukan tindakan yang melanggar hukum.
  4. Tegaskan kepada DC bahwa Anda mengetahui aturan OJK tentang penagihan pinjol. 
  5. Jangan memberikan informasi pribadi apapun selain yang sudah mereka ketahui.
  6. Jika DC pinjol tetap melakukan tindakan yang melanggar hukum, segera laporkan ke OJK melalui hotline 157 atau email [alamat email dihapus]. Sertakan bukti-bukti yang Anda miliki.
  7. Jika DC pinjol terus meneror Anda melalui telepon atau pesan singkat, blokir nomor mereka.
  8. Jika tindakan DC pinjol sudah mengarah ke pengancaman atau kekerasan, Anda dapat mengajukan pengaduan ke polisi.

Tips Tambahan

Ingat, Anda memiliki hak sebagai debitur. Jangan takut untuk melawan dan melaporkan tindakan DC pinjol yang melanggar aturan OJK.

Dengan mengetahui hak-hak Anda dan mengambil langkah-langkah yang tepat, Anda dapat melindungi diri dari praktik penagihan yang tidak beretik.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Tags:
cara menghadapi dc pinjolDC pinjol ilegalaturan ojk pinjoldebt collector pinjolTips hadapi DC pinjolcara lapor dc pinjol ke ojkpinjoldebt collectorojk

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor