POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) tengah menyalurkan bantuan uang tunai mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000 bagi siswa dengan NISN dan NIK terpilih.
Penyaluran dana bansos ini dikemas melaui Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan tahap kedua dari tahun sebelumnya.
Dibagikan secara bertahap berdasarkan kaktegori siswa penerima yang sudah terdaftar di data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud.
Santunan uang tunai ini diberikan kepada siswa terkendala ekonomi secara individu yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sebagai upaya menghapus kesenjangan ekonomi di dunia pendidikan.
Penyerahan beasiswa ini pun bertujuan untuk menghapus angka anak putus sekolah pada masa pendidikan dasar hingga menengah (Dikdasmen) mulai dari jenjang SD hingga SMA dan sederajat yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.
Syarat Penerima PIP Kemdikbud 2024
Pemberian beasiswa PIP tidak berlaku bagi semua kalangan siswa, akan tetapi menitik beratkan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu dengan tingkat pendapatan ekonomi rendah.
Dengan demikian, pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan dan ketentuan bagi siswa yang berhak menerima bantuan PIP Kemdikbud 2024, antara lain:
1. Pemberian PIP hanya berlaku bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif di rekening bank penyalur
2. Bantuan PIP berlaku untuk siswa penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atas usulan dari Dinas Pendidikan, Pemangku Kepentingan dan pemegang SK Pemberian.
Pemerintah pun memberikan bantuan tersebut kepada setiap siswa yang memiliki beberapa kondidi, di antaranya:
- Berstatus Yatim Piatu/Yatim/Piatu
- Berasal dari kondisi orang tua terkena PHK
- Korban bencana alam
- Penyandang Disabilitas, berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, berasal dari daerah konflik, korban musibah, memiliki lebih dari 3 bersaudara yang tinggal serumah
- Peserta di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang diakui oleh pemerintah
Nominal Bantuan PIP 2024
Besaran batuan PIP, sudah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa yang diampu saat ini. bantuan diberikan 1 (satu) kali per tahun ajaran, dengan rincian sebagai berikut:
- Siswa SD, SDLB dan Paket A: Rp450.000 per siswa per tahun, sedangkan bagi yang baru masuk dan kelas akhir sebesar Rp225.000.
- Pelajar SMP, SMPLB, Paket B: Rp750.000 persiswa per tahun, sedangkan untuk siswa baru masuk dan kelas akhir, sebesar Rp375.000.
- Peserta didik SMA, SMALB, SMK dan Paket C: Rp1.800.000 persiswa per tahun, sedangkan magi mereka yang baru masuk dan kelas akhir, sebesar Rp900.000
Nominal bantuan tersebut sudah disesuaikan sedemikian rupa sehingga memiliki nilai yang berbeda-beda, berdasarkan tingkat kebutuhan akses dan layanan pendidikan.
Selamat, bagi siswa yang telah berhasil mencairkan bantuan. Diharapkan dapat memanfaatka beasiswa tersebut secara bijak sesuai dengan kebutuhan pendidikan secara langsung maupun tidak langsung.
Cek Status Penerima PIP
Seiring dengan keterbukaan informasi saat ini, pemerintah menyediakan layanan informasi bagi setiap siswa maupun orang tua/wali untuk mengetahui status pencairan bantuan PIP.
Layanan informasi tersebut bisa diakses secara online dan mandiri melalui laman resmi SIPINTAR Enterprise dibawah pengelolan Kemdikbud.
Berikut cara dan panduan lengkap cara cek status penerima PIP Kemdikbud 2024.
1. Akses laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id
Untuk mengawali proses pencarian status pencairan PIP, silakan akses laman pip.kemdikbud.go.id menggunakan peramban HP, laptop atau komputer melalui browser yang digunakan.
Hindari situs mencurigakan yang mengatasnamakan PIP Kemdikbud, agar terhindar dari penippuan atau kejahatan siber lainnya.
Pastikan informasi pada layanan tersebut hanya bisa diakses oleh atas nama siswa yang sudah terdaftar di Puslapdik Kemdikbud RI.
2. Pilih Menu Cari Penerima PIP
Setelah berhasil mengakses beranda SIPINTAR, segera pilih menu 'Cari Penerima PIP' yang berisi layanan data siswa
3. Masukkan kode Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Pada kolom barikutnya, silakan ketik kode yang berisi NISN siswa yang bersangkutan. Nomor tersebut sebagai alat pembuktian bahwa siswa yang bersangkutan sudah tercatat sebagai peserta didik yang sah di kementerian pendidikan.
4. Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Siswa
Langkah berikutnya adalah mengisi kolom NIK siswa sesuai dengan Kartu Keluarga (KK). Hal ini sebagai bukti bahwa siswa tersebut berasal dari keluarga miskin/retan miskin yang berhak memperoleh bantuan dari pemerintah, termasuk PIP.
5. Isi Hasil Perhitungan
Pada kolom berikutnya, silakan isi jawaban atas pertanyaan dari penjumlahan atau pengurangan yang terdapat pada kolom verifikasi data.
Hal ini untuk memastikan bahwa data yang dimasukan bukan atas permintaan robot atau sestem lainnya, namun benar-benar atas permintaan penerima bantuan.
6. Klik Tombol 'Cek Penerima PIP'
Langkah terakhir untuk mengetahui status pencairan PIP pada sistem, silakan klik tombol 'Cek Penerima PIP' hingga sistem tersebut menampilkan informasi yang dibutuhkan.
Apabila di dalam sistem memberitahukan bahwa 'Dana sudah masuk..' maka secara otomatis siswa bisa mencairkan bantuan tersebut sesuai bank penyalur yang telah ditunjuk sebelumnya.
Cara Pencairan PIP
Setiap siswa yang sudah tercatat sebagai penerima PIP, bisa mencairkan bantuan menggunakan kartu KIP maupun SK Pemberian hasil aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank yang telah ditunjuk sebagai penyalur.
- Bank BRI: Berlaku untuk pencairan PIP bagi siswa SD dan SMP dan sederajat
- Bank BNI: Berlaku untuk penciaran PIP bagi peserta didik SMA, SMK dan sederajat
- Bank BSI: Berlaku untuk pencairan PIP basi seluruh siswa yang berada di Aceh dan sekitarnya tanpa membeda-bedakan jenjang pendidikan siswa penerima.
Proses pencairan bagi siswa pemegang kartu KIP, caranya:
- Mendatangi bank penyalur, untuk siswa SD atau SMP dipastikan ada pendampingan orang tua /wali
- Membawa buku rekening Simpel
- Mengambil antrean ketika proses pencairan uang bantuan PIP melalui petugas bank (Teller)
Sedangkan bagi siswa yang belum memilki kartu KIP atau hendak aktifasi rekening simpel, caranya adalah:
- Mengunjungi bank penyalur
- Membawa surat pernyataan sebagai penerima PIP
- Membawa surat pengantar dari sekolah yang menyatakan bahwa siswa tersebut sebagai penerima bantuan PIP yang sah
- Membawa KTP orang tua/wali serta Kartu Keluarga valid
- Melampirkan halaman depan raport siswa yang bersangkutan
- Meminta bantuan petugas bank untuk melakukan aktivasi rekening Simpel sekaligus mencairkan uang bantuan
Demikian informasi perihal penyaluran dan klaim saldo dana gratis bansos melalui PIP Kemdikbud 2024 bagi siswa dengan NISN dan NIK terpilih.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat lebih peduli untuk memantau penyaluran bantuan yang disponsori oleh pemerintah, agar proses penyaluran dan pencairan bisa tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.