Kenali bahaya dan lindungi diri jika sampai terjerat pinjol ilegal terutama pada lembaga pinjaman uang tidak berizin dari OJK. (Poskota.co.id/Neni Nuraeni)

EKONOMI

Jangan Sampai Terjerat Pinjol Ilegal, Kenali Bahaya dan Lindungi Diri Lewat Cara Ini

Kamis 17 Okt 2024, 05:02 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi yang cepat dan efisien bagi banyak orang yang sedang membutuhkan dana mendesak. 

Dengan proses yang tidak rumit, layanan ini memberikan kemudahan bagi mereka yang memerlukan bantuan finansial. 

Namun, ketergantungan pada pinjol juga membawa risiko, terutama ketika berurusan dengan layanan ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keberadaan pinjol ilegal sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kerugian finansial bagi peminjam. 

Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami perbedaan antara pinjol yang legal dan ilegal. 

Di mana pinjaman online ilegal beroperasi tanpa izin resmi dari OJK dan seringkali menawarkan syarat yang tidak realistis.

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

1. Bunga Tidak Wajar  

Pinjol ilegal sering mengenakan bunga yang jauh di atas batas yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang seharusnya antara 0,067% hingga 0,3% per hari. 

Jika Anda ditawari bunga yang lebih tinggi, Anda harus waspada dan mempertimbangkan kembali keputusan Anda.

2. Metode Penagihan yang Menakutkan  

Layanan pinjaman ilegal sering menggunakan metode penagihan yang agresif.

Seperti ancaman atau pelecehan terhadap peminjam yang terlambat membayar. 

Tindakan ini tidak hanya menciptakan stres, tetapi juga dapat memicu rasa takut yang berkepanjangan.

3. Penyalahgunaan Akses Data

Dalam proses pengajuan pinjaman, peminjam biasanya diminta untuk memberikan akses ke data di perangkat mereka. 

Pinjol ilegal bisa menyalahgunakan akses ini, merusak privasi dan mengancam keselamatan orang-orang terdekat.

4. Risiko Penyalahgunaan Data Pribadi  

Pinjol ilegal sering mengumpulkan data pribadi yang dapat disalahgunakan jika peminjam tidak mampu membayar. 

Tentunya hal ini menambah beban psikologis bagi peminjam, yang mungkin merasa tertekan oleh potensi penyalahgunaan tersebut.

5. Penyebaran Informasi Pribadi

Dalam beberapa kasus, pinjol ilegal menggunakan taktik intimidasi dengan menyebarkan informasi pribadi.

Atau foto peminjam kepada kontak di perangkat mereka, yang akhirnya dapat merusak reputasi peminjam.

6. Tanpa Perlindungan Hukum

Karena tidak terdaftar di OJK, peminjam yang menggunakan pinjol ilegal tidak memiliki perlindungan hukum. 

Sehingga hal ini membuat mereka lebih rentan terhadap penyalahgunaan dan penipuan.

7. Biaya Administrasi Tidak Transparan  

Pinjol ilegal seringkali mengenakan biaya administrasi yang sangat tinggi dan tidak jelas, jauh di atas standar yang berlaku untuk lembaga keuangan yang sah.

Cara Melindungi Diri dari Pinjaman Online Ilegal

Untuk menghindari risiko-risiko pinjol ilegal, sebaiknya Anda memilih pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. 

Sebelum mengajukan permohonan pinjaman, sebaiknya selalu periksa legalitas dan izin operasional pinjol. 

Dengan cara ini, Anda dapat melindungi diri dari berbagai bahaya yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal.

Dengan pemahaman yang baik mengenai perbedaan antara pinjaman online yang legal dan ilegal, Anda dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana dan aman dalam memenuhi kebutuhan finansial Anda.

Demikian informasi mengenai bahaya dan risiko pinjol ilegal yang harus Anda hindari. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
pinjaman-onlinepinjolUtang Pinjolpinjol ilegalcara mengajukan pinjol

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor