POSKOTA.CO.ID - Ini daftar lima aplikasi pinjaman online legal yang sudah diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Cocok buat yang sedang membutuhkan dana darurat dengan proses yang mudah dan cepat.
Kini pinjol menjadi sebuah trend di tengah masyarakat yang sedang membutuhkan dana cepat namun tanpa harus mengajukan proses pinjaman yang rumit.
Saat ini banyak aplikasi pinjol yang menawarkan kemudahan untuk penggunanya yang sedang membutuhkan dana cepat cair dan memiliki limit yang besar.
Tentunya aplikasi pinjol yang digunakan harus legal dan diawasi oleh OJK secara resmi.
Hal ini bertujuan agar keamanan data dari setiap penggunnya dapat terjamin serta memberikan perlindungan kepada konsumen. Berikut adalah lima aplikasi pinjol legal cepat cair yang sudah resmi terdaftar di OJK.
Daftar 5 Aplikasi Pinjol Legal Terdaftar di OJK
1. Tunaiku
Aplikai pinjol ini tawarkan pinjaman dengan proses pencairan yang cepat dan tanpa syarat yang rumit.
2. Pinjam Yuk
Pinjam Yuk merupakan aplikasi pinjol yang sudah resmi terdaftar di OJK dan memungkinkan penggunanya mendapatkan dana yang cepat dan proses yang tidak begitu lama.
3. Kredivo
Aplikasi Kredivo saat ini paling banyak digunakan masyarakat yang sedang membutuhkan dana cepat.
Kredivo tawarkan pinjaman tanpa kartu kredit dengan suku bunga yang kompetitif.
4. Akulaku
Akulaku tidak hanya menyediakan layanan pinjaman online kepada penggunannya, tetapi juga menyediakan fasilitas belanja dengan cicilan tanpa kartu kredit.
5. Adapundi
Aplikasi pinjol legal ini menawarkan pinjaman kepada penggunanya dengan tenor yang panjang dan memiliki suku bunga yang rendah.
Adapundi juga sudah diawasi oleh OJK dan aman untuk digunakan buat Anda yang sedang membutuhkan dana cepat.
Itulah 5 aplikasi pinjol legal yang telah diawasi OJK. Hindari pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.
Jangan mudah tergiur dengan tawaran kemudahan yang diberikan saat proses peminjaman. Pastikan soal suku bunga, biaya tambahan dan jangka waktu pembayaran saat Anda menggunakan jasa pinjol.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.