Risiko dan Bahaya Pinjol Ilegal, Nomor 7 Tidak Masuk Akal!

Rabu 16 Okt 2024, 23:13 WIB
Tidak bisa lunasi utang, lakukan hal ini sebelum memutuskan galbay pinjol. (Pexels/Oleksandr P)

Tidak bisa lunasi utang, lakukan hal ini sebelum memutuskan galbay pinjol. (Pexels/Oleksandr P)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kini semakin populer sebagai solusi mendapatkan dana cepat. Namun, banyak orang terjebak menggunakan layanan pinjaman online ilegal yang tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anda harus sangat waspada karena pinjol ilegal dapat menyebabkan kerugian finansial yang serius.

OJK di Indonesia bertanggung jawab untuk mengawasi aktivitas lembaga keuangan, termasuk pinjaman online. 

Pinjol yang legal dan aman harus terdaftar serta memiliki izin dari OJK. Jika tidak, berarti layanan tersebut ilegal dan berisiko merugikan.

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjaman online ilegal adalah layanan yang tidak terdaftar dan tidak mendapat izin dari OJK. 

Umumnya, pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya sangat tinggi serta menggunakan metode penagihan yang kasar.

Mereka beroperasi tanpa mematuhi peraturan yang berlaku dan sering kali tidak berbadan hukum resmi.

Bahaya dan Risiko Pinjol Ilegal

Berurusan dengan pinjol ilegal bisa sangat berisiko. Berikut adalah beberapa risiko yang sering terjadi, seperti yang disarikan dari situs CIMB Niaga:

1. Bunga Pinjaman yang Sangat Tinggi

Pinjol ilegal biasanya menetapkan suku bunga jauh di atas batas yang ditentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yaitu antara 0,067% hingga 0,3% per hari tergantung jenis pinjaman.

Jika bunga melebihi batas tersebut, Anda perlu waspada karena ini bisa menjadi indikasi pinjol ilegal.

2. Penagihan dengan Cara Kasar

Pinjol ilegal sering kali menggunakan metode penagihan yang mengintimidasi, termasuk ancaman, penyebaran informasi palsu, hingga pelecehan terhadap peminjam yang terlambat membayar.

3. Mengambil Akses ke Perangkat Nasabah

Baik pinjaman legal maupun ilegal biasanya meminta akses ke kontak, galeri, atau aplikasi lain di perangkat Anda. 

Namun, pinjol ilegal kerap menyalahgunakan akses ini untuk tindakan kejahatan atau mengancam privasi kontak Anda.

4. Penyalahgunaan Data Pribadi

Saat mengajukan pinjaman online, Anda diminta untuk memasukkan data pribadi. 

Pada pinjol ilegal, data tersebut sering disalahgunakan jika peminjam gagal membayar, yang bisa mengakibatkan kerugian lebih besar.

5. Penyebaran Informasi Pribadi

Pinjol ilegal kadang-kadang menyebarkan informasi pribadi atau foto peminjam kepada kontak di perangkat mereka sebagai bentuk tekanan atau intimidasi, merusak reputasi peminjam.

6. Tidak Ada Perlindungan Hukum

Karena pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK, peminjam tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi masalah. 

Selain itu, mereka umumnya tidak melindungi data nasabah, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan data.

7. Biaya Administrasi yang Tidak Masuk Akal

Pinjol ilegal sering kali memberlakukan biaya administrasi yang sangat tinggi dan tidak wajar, yang membebani peminjam lebih banyak dibandingkan lembaga pinjaman legal.

Tips Menghindari Pinjol Ilegal

Untuk menghindari risiko-risiko di atas, pastikan Anda hanya menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar di OJK. 

Selalu cek izin operasional pinjol sebelum meminjam agar Anda tidak menjadi korban pinjaman online ilegal yang merugikan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update