POSKOTA.CO.ID – Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan ciri seperti ini tak akan trima saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dengan demikian, masyarakat tersebut tidak akan menerima alokasi saldo bansos periode September-Oktober dan seterusnya. Siapa saja? Simak ulasannya dalam artikel ini.
Hingga saat ini, pencairan Bansos PKH dan BPNTuntuk periode September-Oktober 2024 belum sepenuhnya selesai.
Kondisi itu membuat banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bertanya-tanya mengapa bantuan mereka belum juga cair.
Bagi KPM yang belum menerima pencairan, disarankan untuk segera memeriksa status bantuan melalui operator SIKS-NG di desa masing-masing atau menghubungi pendamping sosial di wilayah mereka.
Pengecekan ini penting untuk memastikan apakah bantuan masih bisa dicairkan atau tidak.
Bansos Tak Cair untuk NIK KTP dan KK Ini
Jika setelah pengecekan bantuan dinyatakan tidak cair, setidaknya ada 15 alasan utama yang mungkin menjadi penyebabnya.
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai penyebab-penyebab tersebut seperti dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos:
1. Alamat Tidak Ditemukan
Alamat yang terdaftar tidak sesuai atau tidak ditemukan dalam sistem.
2. Individu Tidak Ditemukan
Data KPM tidak ditemukan dalam sistem, baik nama maupun identitas lainnya.
3. Meninggal Dunia
Jika penerima bantuan telah meninggal dunia dan tidak ada ahli waris dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menggantikan, bantuan tidak akan dicairkan.
Pengecualian berlaku jika ada penggantian pengurus oleh ahli waris.
4. Bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri
KPM yang memiliki pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
5. Anggota Keluarga se-KK Bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri
Jika ada anggota keluarga dalam satu KK yang berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri, bantuan juga tidak akan dicairkan.
6. Sudah Mampu atau Tidak Memenuhi Kriteria
KPM yang dianggap sudah mampu atau tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, seperti dalam PKH yang mewajibkan penerima memiliki komponen tertentu, akan dihentikan bantuannya.
7. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
Penerima yang berstatus pensiunan dari ASN, TNI, atau Polri tidak lagi berhak menerima bantuan sosial.
8. Bekerja sebagai Guru Tersertifikasi
Guru yang telah tersertifikasi juga tidak akan menerima bantuan sosial PKH dan BPNT.
9. Memiliki Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD
KPM yang menerima penghasilan rutin dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
10. Menolak Program Bantuan Sosial
KPM yang secara sengaja menolak menerima program bantuan sosial akan dicabut haknya.
11. Penghasilan di Atas Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota
KPM yang memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan juga tidak berhak menerima bantuan sosial.
12. Terdaftar sebagai Pengurus atau Pemilik Perusahaan
Penerima yang terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan tidak lagi memenuhi syarat.
13. Berprofesi sebagai Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan aktif juga tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
14. Berstatus sebagai Perangkat Desa
Perangkat desa yang masih aktif tidak berhak menerima bantuan sosial.
15. Menerima Bantuan Lain di Luar Kemensos
Jika KPM menerima bantuan lain selain dari Kementerian Sosial, seperti BLT Dana Desa, maka bantuan PKH dan BPNT tidak akan diberikan.
Itulah 15 penyebab utama mengapa bantuan PKH dan BPNT periode September-Oktober 2024 tidak dicairkan.
KPM yang terdampak diharapkan segera mengecek status mereka di SIKS-NG untuk mendapatkan kepastian dan solusi terkait pencairan bantuan sosial. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.