NIK dan KTP Ini Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Rp3.000.000 dari PKH untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Cek Caranya

Rabu 16 Okt 2024, 17:38 WIB
Bansos PKH untuk ibu hamil/nifas dan Anak usia dini, kembali disalurkan oleh pemerintah.(Poskota/Dadan)

Bansos PKH untuk ibu hamil/nifas dan Anak usia dini, kembali disalurkan oleh pemerintah.(Poskota/Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen guna mendukung kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial.

Salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yang pada tahun 2024 kembali menyalurkan bantuan sebesar Rp3.000.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan ini khusus diperuntukkan bagi ibu hamil dan anak usia dini yang terdaftar dalam kategori tersebut.

Bagi pemilik NIK dan KTP yang terdaftar dalam kategori ini, kini saatnya untuk memeriksa apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan PKH.

Namun perlu dicatat. Penerima bansos PKH 2024 ini, hanya akan diterima oleh mereka yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH 2024 cukup gampang melakukannya, Anda bisa mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Di laman ini, Anda hanya perlu memasukkan data yang diperlukan, seperti NIK dan nomor KK sesuai dengan informasi yang terdaftar di Kementerian Sosial.

Proses pengecekan ini sangat mudah dan cepat, serta dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja melalui perangkat yang terhubung dengan internet.

Setelah memasukkan data, Anda akan mengetahui apakah Anda berhak menerima bantuan PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini.

Bantuan PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini ini, diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan kesehatan dan gizi keluarga.

Dana sebesar Rp3.000.000 ini, merupakan akumulasi total yang didapatkan oleh penerima yang berasal dari pencairan pertahapnya, yakni Rp750.000.

Bantuan tersebut, akan dicairkan langsung melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan terkait kesehatan ibu dan anak.

Pastikan Anda telah menerima KKS yang terhubung dengan bantuan tersebut, dan cek secara berkala apakah dana sudah tersedia di saldo KKS Anda.

Untuk lebih jelasnya apakah Anda terdata sebagai penerima bansos PKH 2024 ini atau tidak. Begini caranya.

Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2024

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikdan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang terteda di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
  • Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH September 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
  • Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Kembali diingatkan. Saat Anda melakukan pengecekan pastikan semua data yang dimasukan benar dan valid.

Setiap penerima bansos PKH 2024 ini, akan mendapatkan besaran yang berbeda, tergantung dari kategori yang didapatkannya.

Besaran Bansos PKH 2024 Berdasarkan Kategori

  • Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahunnya.
  • Untuk siswa pendidikan SD/Sederajat, akan menerima saldo dana dengan besaran Rp225.000/tahap, atau Rp900.000 untuk per tahunnya.
  • Untuk siswa pendidikan SMP/Sederajat, akan mendapatkan Rp375.000 per tahap atau, Rp1.500.000/tahun.
  • Untuk siswa pendidikan SMA/Sederajat menerima Rp500.000/tahap, atau mendapatkan Rp2.000.000 per tahun
  • Sedangkan untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansis, menerima Rp600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun.

Itulah informasi terkait bansos PKH 2024. Semoga informasi ini bisa membantu, khususnya bagi mereka yang membutuhkannya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update