POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK atas nama kamu telah berhasil terverifikasi menerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah saat ini telah menetapkan NIK KTP dan KK atas nama kamu untuk menerima bantuan PKH 2024 yang disalurkan secara bertahap.
Proses verifikasi NIK KTP dan KK dilakukan pemerintah melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS).
Verifikasi dilakukan agar bantuan dapat diterima sesuai sasaran kepada masyarakat Indonesia yang berada di garis kemiskinan.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan suatu bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kemensos RI kepada masyarakat yang terdata pada sistem DTKS.
Bantuan diberikan oleh pemerintah secara bertahap kepada setiap kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.
Kini proses penyaluran dana telah tiba pada tahap keempat periode Oktober 2024 kepada setiap KPM.
KPM bisa melakukan pengecekan status pencairan dana melalui situs cek bansos Kemensos yang ada di mesin pencarian Google.
Cara Cek Status Bansos PKH 2024
- Kunjungi halaman resmi cek manfaat sosial melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan alamat yang sesuai dimulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode “Captcha” yang tersedia.
- Pilih “Cari data” Catatan, jika kamu penerima bantuan sosial PKH akan ditampilkan tabel yang berisi status penerima, deskripsi dan durasi bantuan. Namun jika kamu bukan penerima bansos, maka akan muncul tulisan “Tidak Ada Peserta/PM”.
Jika telah melakukan pengecekan, KPM akan mendapatkan informasi jadwal pencairan yang dilakukan pemerintah setiap tahapnya.
Nominal dana yang diberikan pemerintah juga berbeda kepada setiap kategori KPM yang terdaftar.
Nominal Dana Bansos PKH 2024
- Balita usia 0-6 tahun mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Dana sebesar Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.