Kenali cara licik Pinjol Ilegal ketika menghasut seseorang. (Pinterest)

EKONOMI

Cermati Cara Pinjol Ilegal Saat Menawarkan Produknya yang Perlu Kamu Ketahui Supaya Tidak Tertipu

Rabu 16 Okt 2024, 11:23 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penyedia Pinjaman Online Ilegal (Pinjol) kerap kali memiliki cara licik untuk menghasut seseorang agar terjerat utang.

Pinjaman Online Ilegal atau yang sering dikenal Pinjol ilegal ini sejatinya bisa sangat membahayakan para peminjamnya.

Ditambah lagi para Pinjol ini belum mengantongi izin beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Tentunya banyak sekali resiko yang bisa kamu terima jika meminjam dana pada aplikasi Pinjol Ilegal.

Selain itu, para pelaku Pinjol biasanya memiliki cara licik untuk mengelabui masyarakat.

Salah satunya proses cepat dan mudah itulah yang biasa ditawarkan oleh pinjol ilegal.

Kerap kali pinjol ilegal melakukan modus yang membuat kamu rugi, dengan begitu kamu harus pintar dalam menangani kasus seperti ini.

Dikutip dari laman resmi OJK terdapat beberapa modus yang biasanya dipakai oleh pihak pinjol ilegal.

1. Melalui Pesan Whatsapp atau SMS

Oknum pinjol ilegal seringki menawarkan pinjaman tanpa syarat melalui SMS atau Whatsapp ke nomor acak padahal fintech landing resmi yang terdaftar di OJK dilarang menawarkan layanan melalui komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

2. Transfer Uang Langsung ke Rekening Korban Tanpa Persetujuan 

OJK telah menegaskan tujuan tindakan ini agar mereka dapat meneror korban dan menagih denda jika pembayaran melewati jatuh tempo.

3. Meniru Nama yang Mirip dengan Pinjol Legal 

Pinjol ilegal sering mengiklankan produknya dengan nama yang menyerupai pinjol legal dengan menggunakan variasi spasi satu huruf atau huruf besar atau huruf kecil untuk mengelabui korban bahkan kerap menggunakan logo OJK dalam iklannya untuk menambah kesan legalitas.

Jika kamu mendapat modus pinjol ilegal seperti itu maka kamu tak perlu khawatir pasalnya OJK dan pihak berwajib telah menyediakan beberapa pengaduan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
ojkpinjaman-onlinepinjol ilegal

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor